Konten Media Partner

Hingga Juli 2024, Kejaksaan Bojonegoro Tangani 3 Kasus Tindak Pidana Korupsi

22 Juli 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, saat beri keterangan di kantornya. Senin (22/07/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, saat beri keterangan di kantornya. Senin (22/07/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Hingga Juli 2024, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melaksanakan penyidikan terhadap tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi di kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
Sementara putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh terpidana dan telah dilakukan eksekusi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana SH, kepada sejumlah awak media di kantornya. Senin (22/07/2024).
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Pengadaan Mobil Siaga Desa yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022.
Kemudian dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2021.
Dan dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi pada Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 hingga 2017.
ADVERTISEMENT
“Putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak tujuh terpidana dan telah dilakukan eksekusi.” tutur Reza Aditya Wardhana SH.
Reza Aditya Wardhana menyampaikan bahwa untuk bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penyelesaian perkara pidana melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) total sebanyak empat perkara KDRT dan Pencurian.
“Kejari Bojonegoro menerima sebanyak 183 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).” tuturnya.
Dari jumlah tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan dinyatakan lengkap sebanyak 138 perkara. Kemudian pengembalian SPDP kepada penyidik sejumlah 27 perkara. Sementara yang dilanjutkan tahap penuntutan sebanyak 131 perkara. Dan perkara yang sudah disidangkan atau diputus dan bahkan berkekuatan hukum tetap sebanyak 111 perkara.
ADVERTISEMENT
Untuk pelaksanaan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebanyak 111 perkara. Selanjutnya untuk Upaya Hukum Banding sebanyak dua perkara. Upaya Hukum Kasasi satu perkara, dan Peninjauan kembali sebanyak delapan perkara.
Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kejari Bojonegoro telah mengeksekusi sebanyak 15 perkara judi online. Selain itu perkara tilang sebanyak 3.838 perkara dengan denda tilang sebanyak Rp 423,99 juta. Sedangkan untuk biaya perkara sejumlah Rp 7,67 juta.
“Kejari Bojonegoro juga telah membangun Rumah Restorative Justice sebanyak lima unit di antaranya di Desa Kauman dan Desa Pacul di Kecamatan Bojonegoro, Desa Balenrejo, Kecamatan Balen, Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, dan Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo.” kata Reza Aditya Wardhana. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com