Hingga Juni 2022, di Bojonegoro Terjadi 1.580 Kasus Perceraian

Konten Media Partner
7 Juli 2022 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (foto: imam/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (foto: imam/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Sejak Januari hingga Juni 2022, kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama Bojonegoro sebanyak 1.580 perkara.
ADVERTISEMENT
Kasus perceraian tersebut didominasi cerai gugat (cerai istri gugat suami) yaitu sebanyak 1.130 perkara (72,52 persen), dan sisanya cerai talak (cerai suami talak istri) sebanyak 450 perkara (28,48 persen).
Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro, pasangan suami istri yang bercerai tersebut rata-rata umurnya masih sangat muda, yaitu di bawah 27 tahun dan rata-rata menikah sekitar 5 sampai 6 tahun, dan sebagian besar memiliki satu anak, serta sebagian besar pendidikannya adalah lulusan SMP.
Sementara, akar permasalahan yang mendasari perceraian tersebut karena faktor ekonomi atau karena suami tidak memberikan nafkah lahir kepada istri, yang kemudian berakhir di ranjang, di mana banyak suami yang mengalami stres, ejakulasi dini, dan sebagainya.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholokhin Jamik, saat beri keterangan. Kamis (07/07/2022). (foto: imam/beritabojonegoro)
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Drs H Sholokhin Jamik SH MH, kepada awak media ini Kamis (07/07/2022).mengungkapkan bahwa ada data yang sangat tidak seimbang, mengapa perceraian ini lebih banyak diajukan dari pihak istri dari pada oleh suami.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan fakta di pengadilan, mereka banyak menggugat karena mempunyai keinginan yang besar dan tidak tercapai.
"Mimpinya besar, tetapi tidak diimbangi dengan kemampuan yang dimiliki sang suami, berdasarkan pendidikannya." kata Sholokhin Jamik. "Maka sering saya ditanya mengapa mereka mengajukan cerai, alasannya selalu masalah ekonomi, dan itu sering berakhir di ranjang. Banyak yang bercerita katanya di ranjang suaminya stres, ejakulasi dini, dan sebagainya." tuturnya mengimbuhkan.
Seharusnya, banyak perempuan yang mengerem diri agar supaya tidak punya mimpi besar yang melangit, tanpa diimbangi dengan mimpi yang realistis dan kenyataan yang dialami oleh seorang suami, yang memang tingkat pendidikan rendah.
"Tentu dengan suami, yang memang tingkat pendidikan rendah, tidak mungkin memiliki penghasilan yang luar biasa seperti yang diimpikan." kata Sholikhin Jamik.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, jumlah total kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2021 sebanyak 2.690 perkara, terdiri dari cerai talak 781 perkara dan cerai gugat 1.909 perkara.
Sementara kasus perceraian di tahun 2020 sebanyak 2.893 perkara, terdiri dari cerai talak 910 perkara dan cerai gugat 1.983 perkara. Sedangkan di tahun 2019 kasus perceraian sebanyak 2.872 perkara, teridir dari cerai talak 956 perkara dan cerai gugat 1.916 perkara. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com