Hukum Perkawinan: Bisakah Bercerai Tanpa Membawa Akte Nikah?

Konten Media Partner
24 April 2019 10:48 WIB
Ilustrasi: Buku Nikah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Buku Nikah
ADVERTISEMENT
“Buku nikah merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi pada saat ingin mengajukan cerai ke Pengadilan. Namun demikian terkadang ada kasus di mana buku nikahnya hilang, rusak atau bahkan ditahan oleh pihak suami atau istri yang tidak mau bercerai”.
ADVERTISEMENT
Ini bukanlah hal baru, di Pengadilan Agama Bojonegoro banyak kasus akan bercarai tapi tidak membawa akte nikah.
Lalu bisakah kita mengajukan cerai tanpa buku nikah?
Jawabannya: bisa!
Asalkan ada dokumen resmi pengganti buku nikah yang hilang atau rusak tersebut, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non muslim.
Intinya, jika buku nikah atau kutipan akta nikahnya hilang, silahkan bagi yang beragama islam datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai dengan tempat dahulu menikah dan bagi yang non muslim silahkan datang ke Kantor Catatan Sipil yang dahulu mengeluarkan akta nikah / akta perkawinan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum datang ke KUA atau ke Kantor Catatan Sipil untuk meminta diterbitkan duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah, sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini :
1).Buat surat keterangan kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu.
2.)Bawa bukti identitas (KTP) asli serta fotokopinya.
3.)Fotokopi buku nikah atau akta nikah, jika ada.
4).Buku nikah atau akta nikah yang rusak, jika mau diganti karena rusak.
5.)Ingat data pernikahan seperti tanggal pernikahan dan pemberkatan (bagi non muslim).
6).Fotokopi Kartu Keluarga (khusus non muslim biasanya diminta dokumen ini juga).
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan duplikat buku nikah atau kutipan akta nikah tersebut biasanya sekitar satu minggu, terkadang ada pula yang bisa dibuatkan hari itu juga.
ADVERTISEMENT
Khusus bagi yang beragama islam, apabila ternyata data pernikahan tidak ditemukan di KUA sehingga pihak KUA tidak bisa menerbitkan duplikat buku nikah / kutipan akta nikahnya, silahkan ajukan permohonan isbat nikah (pengesahan pernikahan) ke Pengadilan Agama terlebih dahulu.
Sedangkan bagi yang non muslim, jika ternyata data perkawinannya tidak ditemukan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pihak Kantor Catatan Sipil tidak bisa menerbitkan kutipan akta perkawinannya, silahkan ajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
Demikianlah penjelasan tentang bisa tidaknya mengajukan cerai tanpa buku nikah.
Kesimpulannya, buku nikah merupakan syarat utama saat mengajukan cerai ke Pengadilan. Jika buku nikahnya hilang, rusak atau ditahan pihak tergugat/termohon, silahkan buat duplikat buku nikah terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau ke Kantor Catatan Sipil bagi yang non muslim.
ADVERTISEMENT
Setelah duplikatnya selesai dibuat, silahkan gunakan duplikat tersebut sebagai syarat untuk mengajukan cerai ke Pengadilan. (*/imm)
Penulis: DrsH Sholikhin Jamik SH MH (Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro)
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com