Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Inilah Prosedur Pengajuan Beasiswa Pendidikan Tinggi Scientis Pemkab Bojonegoro
28 Mei 2020 14:33 WIB

ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengucurkan 3 program beasiswa bagi mahasiswa Bojonegoro berprestasi dari keluarga ekonomi tidak mampu, baik akademis maupu non akademis, dengan total alokasikan anggaran sebesar Rp 24,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Adapun ketiga program beasiswa Pemkab Bojonegoro tersebut yaitu: Yang pertama, Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis, kemudian yang kedua, program Beasiswa Pendidikan Tinggi Warga Miskin Satu Desa Dua Sarjana, yang penyalurnnya melalui Dinas Pendidikan kabupaten Bojonegoro. Dan Yang ketiga, program Beasiswa Bagi Mahasiswa Program Diploma (D4), Sarjana (S-1) dan Magister (S-2), yang penyalurannya melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Pemkab Bojonegoro.
Kepala Dinas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSi, kepada media ini menjelaskan bahwa program Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis, diperuntukkan bagi mahasiswa Bojonegoro berprestasi dai keluarga ekonomi tidak mampu, yang menempuh pendidikan Strata 1 (S1) dan atau Diploma 4 (D4) pada Perguruan Tinggi Negeri dengan jurusan dan program studi scientis.
ADVERTISEMENT
"Untuk program Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis, Pemkab Bojonegoro mengalokasikan anggaran sebesar 14,8 miliar rupiah," kata Dandi Suprayitno. Kamis (28/05/2020).
Manurut Dandi, agar program bantuan beasiswa tersebut dapat dilaksanakan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menerbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa.
Selain itu dengan pedoman tersebut diharapkan juga dapat memudahkan para mahasiswa yang akan diusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
"Diharapkan dengan adanya Penerbitan Petunjuk Teknis ini nantinya proses seleksi, penyaluran atau pemberian bantuan beasiswa akan berjalan dengan lebih baik, serta memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua dan." tutur Dandi Suparayitno.
ADVERTISEMENT
Berikut ini kriteria calon penerima Program Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis, Pemkab Bojonegoro:
a).Mahasiswa Strata 1 (S1) dan atau Diploma 4 (d4) Perguruan Tinggi Negeri(PTN) yang dibuktikan dengan surat keterangan menjadi mahasiswa dari PTN yang bersangkutan dan merupakan mahasiswa murai bukan transfer;
b).Penduduk Bojonegoro yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil minimal 6 bulan sebelum pengajuan oleh calon penerima beasiswa;
c).Mahasiswa berprestasi yang dibuktikan dengan memenuhi satu atau lebih ketentuan berikut: 1). Mahasiswa yang memiliki Indeks prestasi semester di atas 3,00 sejak semester 1 dan atau Juara 1 sampai 3, kejuaraan akademik tingkat Provinsi, Nasional dan Intemasional dalam bidangnya .
ADVERTISEMENT
d).Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Badan Usaha Milik Negara dan atau pihak swasta yang dibuktikan dengan surat pemyataan bermeterai serta diketahui oleh Perguruan Tinggi;
e).Menandatangani surat perjanjian bermeterai bahwa peserta didik atau mahasiswa bersedia berpartisipasi aktif untuk memajukan daerah sesuai keilmuannya;
f).Penerima beasiswa sebagaimana pada huruf (e) diutamakan Fakullas Teknik dan Kedokieran ;
g). Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf (f) meliputi: 1). Fakultas Teknik pada program studi Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Planologi, Teknik Geologi atau Geodesi, Teknik Limbah, Teknik Lingkungan, Teknik Industri, Teknik Mesin, Teknik Kimia, Teknik Informatika atau Teknik Komputer, Teknik Elektro dan Teknik Perminyakan; 2). Fakultas Pertanian; 3). Fakultas Petemakan dan Perikanan; 4). Fakultas Kedokteran pada program studi Kedokieran Umum; 5). Fakultas Keperawatan dan Kebidanan; 6). Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Prodi Gizi.
ADVERTISEMENT
Selain ketentuan di atas bagi orang tua pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM) juga sebagai bahan pertimbangan.
Besaran Beasiswa
Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis tahun 2020 diberikan setiap semester dengan nilai sesuai dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi masing-masing mahasiswa per semester. Beasiswa ini diberikan bilamana mahasiswa tetap bisa mempertahan nilai IPK sesuai dengan syarat minimal yang telah ditentukan.
Sifat Bantuan Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro bersifat stimulan, diberikan per semester. Jika pada semester berikutnya IPK-nya di bawah ketentuan, maka pada semester tersebut tidak biasa menerima. Beasiswa ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap capaian prestasi mahasiswa, baik secara akademik maupun non akademik .
ADVERTISEMENT
Prosedur Pengajuan Beasiswa dan Verifikasi
1).Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan informasi Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi melalui Korwil Pendidikan Kecamatan, Sekolah dan website;
2).Calon penerima beasiswa mendaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: a). Surat pemiohonan untuk mendapatkan beasiswa program Scientis; b). Surat Keterangan menjadi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri tempat mahasiswa belajar; c). Foto Copy KK; d). Foto Copy KTP; e). Foto Copy KHS dan atau Foto Copy Piagam Kejuaraan .
3).Tim seleksi Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyeleksi usulan yang telah masuk.
4).Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengajuan SK tentang penetapan calon penerima beasiswa yang memenuhi syarat kepada Bupati Bojonegoro.
5).Dalam hal jumlah pemohon beasiswa yang memenuhi syarat melebihi pagu yang terpasang di DPA Dinas Pendidikan, maka penetapan penerima beasiswa didasarkan pada ranking IP mahasiswa dan atau ranking kejuaraan mulai dari yang tertinggi (Prioritas Fakultas).
ADVERTISEMENT
6).Bupati Bojonegoro menetapkan penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis.
Mekanisme Penyaluran Beasiswa
1).Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Keputusan Bupati tentang Penerima Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi tahun 2020 kepada calon penerima sekaligus pembcritahuan kepada calon penerima beasiswa agar segera mengajukan permohonan pencairan;
2).Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menghimpun syarat-syarat pencairan dari mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima berupa: a). Surat Permohonan Pencairan Beasiswa dari Calon penerima beasiswa; b). Foto copy buku Rekening Bank atas nama mahasiswa penerima beasiswa; c). Surat Kcterangan menjadi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri tempat mahasiswa belajar; d). Foto Copy KK; e). Foto Copy KTP; f). Foto Copy KHS dan atau Foto Copy Piagam Kejuaraan Akademik;
ADVERTISEMENT
3).Dinas Pendidikan mengajukan pencairan dana beasiswa per semester kepada BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku;.
4).BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D ) dan menyalurkan dana melalui rekening masing-masing penerima beasiswa;
5).Bentuk pemberian beasiswa berupa uang yang diperhitungkan setiap semester sejak diterimanya usulan sampai dengan semester 8 (delapan ) kecuali untuk program study Kedokteran umum sampai dengan semester 11 (sebelas) dan mahasiswa tersebut minimal sudah berada di semester 2 (dua);
6).Menandatangani surat perjanjian bermeterai bahwa peserta didik atau mahasiswa bersedia berpartisipasi aktif untuk memajukan daerah sesuai keilmuannya.
"Petunjuk teknis Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi ini diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan program beasiswa peningkatan prestasi akademik bagi mahasiswa yang menerima beasiswa ini," tutur Kepala Dinas Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Dandi Suprayitno AP MSi. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com