Konten Media Partner

Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin Ditanggung Pemerintah

19 Mei 2018 14:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin Ditanggung Pemerintah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro Kota - Bertempat di lantai 7, Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Jumat (18/05/2018) siang, digelar diskusi terkait Skema Integrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan, jalur Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah.
ADVERTISEMENT
Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa Iuran peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, akan dibayar oleh pemerintah sehingga peserta PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan.
Diskusi dipimpin oleh Pj Bupati Bojonegoro, Dr Supriyanto SH MH, dihadiri Plt Sekda Bojonegoro, Yayan Rohman, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Muh Masrur Ridwan, Kepala Bapeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) dan Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin Ditanggung Pemerintah (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Muh Masrur Ridwan dalam paparannya mengatakan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki beberapa jalur pendaftaran diantaranya seperti BPJS Mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).
ADVERTISEMENT
“Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program khusus bagi masyarakat miskin atau yang tidak mampu, pendaftaraanya dilakukan melalui Pemkab atau Dinsos.” jelas Masrur.
Menurut Masrur, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan 10% dari APBD untuk sektor kesehatan, sedangkan dari APBN sebanyak 5%.
“Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.” jelasnya.
Lebih lanjut Masrur menuturkan, bahwa jika terdapat masyarakat Bojonegoro yang kurang mampu, bisa mengurus Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Pemkab atau Dinsos, agar dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Untuk mendaftar menjadi PBI harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin Ditanggung Pemerintah (2)
zoom-in-whitePerbesar
Pj. Bupati Bojonegoro, Dr Supriyanto SH MH mengatakan bahwa, Iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebesar Rp 23 ribu, akan dibayar oleh pemerintah melaui dinas sosial, setiap bulannnya.
“Peserta PBI tidak perlu membayar iuran setiap bulan, karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah.” jelas Pj Bupati.
Pj Bupati menjelaskan bahwa anggaran untuk jaminan kesehatan dalam APBD 2018 yang sudah dilakukan oleh Pemda Bojonegoro adalah, (1) Pelayanan kesehatan masyarakat miskin, yang terdiri dari Belanja Premi Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat yang tidak mampu, sebesar Rp 2,82 miliar dan Belanja peningkatan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebesar Rp 32,32 miliar, yang terdiri dari, (a) RSUD Sosodoro Djatikoesomo, sebesar Rp 22,47 miliar; (b). RSUD Sumberrejo, sebesar Rp 4.72 miliar; (c). RSUD Padangan , sebesar Rp 2,38 miliar dan (d). RSUD Luar Wilayah Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 2,75 miliar.
ADVERTISEMENT
(2). Iuran BPJS Kesehatan untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, DPRD dan PNS (PNS sejumlah 9.542 orang), sebesar Rp 17,67 miliar dan (3). Iuran BPJS Kesehatan untuk Non PNS yang berasal dari Satpol PP sebesar Rp 54,79 juta dan dari Dinas Lingkungan Hidup, sebesar Rp 171,59 juta.
Sementara itu, ditempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Djoko Lukito, meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk segera menyelesaikan data kependudukan masyarakat Bojonegoro yang sudah mengumpulkan data, tetapi NIK belum lengkap.
“Agar diurus lebih lanjut untuk mempercepat pengurusan data Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tegas Djoko Lukito. (red/imm)