Konten Media Partner

Jadi Sorotan Publik, Ketua Bawaslu Bojonegoro Diduga Kader PDIP

22 November 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko, dalam sebuah kegiatan yang digelar PDIP di Bojonegoro. (Aset: pdiperjuangan-jatim.com)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko, dalam sebuah kegiatan yang digelar PDIP di Bojonegoro. (Aset: pdiperjuangan-jatim.com)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro jadi sorotan publik. Pasalnya, Bawaslu terkesan tak netral dan bias gerbong kepentingan.
ADVERTISEMENT
Selain terkesan tidak tegas dan condong pada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko, diduga masih jadi kader organ sayap PDI Perjuangan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro, Danang Prasetyo. Jumat (22/11/2024).
“Bukti digital tak bisa diingkari, Handoko pernah jadi penyelenggara kegiatan yang dilakukan PDIP," ujar Danang Prasetyo.
Danang menjelaskan bahwa sejumlah keputusan dibuat Bawaslu Bojonegoro, diduga lebih menguntungkan Paslon Teguh-Farida. Di antaranya: penanganan pelanggaran ditangani Bawaslu Bojonegoro cenderung menguntungkan Paslon 01, penanganan dugaan netralitas kepala Desa Kabalan dinyatakan bersalah karena diduga merugikan Paslon 01.
"Penanganan dugaan netralitas 178 kepala Desa di Bojonegoro diputus melanggar karena diduga Merugikan Paslon 01, tentu ini bias," kata Danang.
ADVERTISEMENT
Danang menambahkan, sementara dugaan money politik dilakukan Farida Hidayati, Cawabup 01, tidak diproses. Dan dugaan pelanggaran ASN Kepala Dinas Kominfo, sampai kini tak ditindaklanjuti karena menguntungkan Paslon 01.
Lebih lanjut Danang mengatakan, dua tahun lalu (2022), Handoko bahkan pernah menjadi panitia kegiatan atas nama Repdem untuk menarik pemilih muda, yaitu lomba e-sport bertajuk “Mobile Legends Banteng Competition”, yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro.
"Padahal, syarat daftar Bawaslu harus mengundurkan diri minimal 5 tahun," kata Danang.
Danang menyebut, praktik yang dilakukan Handoko patut diduga melanggar pasal 117 Ayat (1) huruf (i) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa syarat untuk mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Menurutnya, Handoko patut juga diduga melanggar Pasal (8) huruf (a) peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
“Jika dugaan itu benar, ini jadi momen pertama kali di Bojonegoro, bahwa ketidaknetralan Bawaslu tercium secara sistematis. Dan ini buruk bagi lembaga yang dibiayai negara untuk bersikap netral, justru terlihat mata dikendalikan kader Parpol.” kata Danang Prasetyo. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com