Konten Media Partner

Jika Calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono Golput, Ini kata Akademisi

26 November 2024 10:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, saat beri keterangan. Selasa (26/11/2024).
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, saat beri keterangan. Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono, saat ini tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro 2024, dan berpotensi tidak menggunakan hak pilihnya atau Golput.
ADVERTISEMENT
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik, Muhammad Roqib SH MH, bahwa hak memilih dan hak dipilih itu adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi atau undang-undang.
Namun dalam konteks Pilkada Bojonegoro, calon kepala daerah atau calon bupati atau calon wakil bupati, tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atau kepada mereka yang mendukung.
Kalau misalnya ada calon bupati yang kemudian tidak menggunakan hak pilihnya atau Golput, itu berarti memang dia tidak baik karena tidak berperan secara aktif mengikuti proses demokrasi.
“Pemilihan kepala daerah ini kan proses demokrasi. Dan itu sebagai warga negara yang baik tentu saja harus menggunakan hak pilihnya.” tutur Muhammad Roqib. Selasa (26/11/2024).
ADVERTISEMENT
Muhammad Roqib menjelaskan bahwa hak pilih atau hak memilih dan hak dipilih, hak untuk mencalonkan diri, atau untuk dicalonkan itu sebenarnya adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945, terutama di pasal 28, mulai dari pasal 28 a sampai 28 j, yang mengatur tentang hak asasi manusia.
“Dan hak asasi manusia yang berkaitan dengan hak politik untuk memilih, hak untuk dipilih itu kan hak yang paling mendasar.” kata Muhammad Roqib.
Lebih lanjut Muhammad Roqib menjelaskan bahwa dalam konteks hak politik, negara memang pasif dan yang aktif adalah warga negara, sehingga setiap warga negara memang bebas untuk memiliki pandangannya atau memiliki pendapatnya, termasuk juga untuk kemudian memilih atau tidak memilih, atau menggunakan hak pilihnya atau tidak menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, negara tidak boleh mengintervensi, atau tidak boleh mencabut, atau memberangus, atau mengurangi hak asasi setiap warga negara.
“Tetapi kalau dalam konteks Pilkada Bojonegoro misalnya, yang namanya calon kepala daerah atau calon bupati atau calon wakil bupati, tentu kan dia harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kepada mereka yang mendukung dia.” tuturnya.
Kalau misalnya ada calon bupati yang kemudian tidak menggunakan hak pilihnya, menurut Muhammad Roqib itu berarti memang dia tidak baik. Artinya dia tidak berperan secara aktif untuk mengikuti proses demokrasi dengan baik.
“Pemilihan kepala daerah ini kan proses demokrasi. Dan itu sebagai warga negara yang baik tentu saja harus menggunakan hak pilihnya. Memang boleh tidak menggunakan hak pilihnya, tetapi yang baik itu ya itu adalah menggunakan hak pilihnya. Jadi memang seharusnya sebagai calon kepala daerah, ya dia harus menggunakan hak pilihnya untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Muhammad Roqib.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono, saat ini masih tercatat dalam DPT di tempat pemungutan suara (TPS) 41, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten atau tidak terdaftar dalam DPT Pilkada Bojonegoro 2024.
Dengan kata lain, data kependudukan Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 01 Teguh Haryono itu masih terdata di Kota Tangerang Selatan atau belum mengajukan pindah domisili di Kabupaten Bojonegoro.
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 01, Farida Hidayati, terdata di TPS 14 Kelurahan Ledokkulon, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan untuk Calon Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono terdata sebagai pemilih di TPS 003 Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro. Dan untuk Calon Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Nurul Azizah terdata sebagai pemilih di TPS 003 Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com