Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Jumlah Kursi DPRD Blora pada Pemilu 2024 Alami Pergeseran Kursi
19 Desember 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Blora - Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, pada dua daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang, bakal mengalami perubahan namun jumlah total kursinya tidak berubah.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut terjadi di Dapil 3, yang awalnya 8 kursi menjadi 9 kursi, sementara di Dapil 4 dari 9 kursi terjadi pengurangan satu kursi menjadi 8 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Muhammad Khamdun, menjelaskan bahwa dalam Pileg Kabupaten Blora tahun 2024 mendatang, terdapat dua daerah pemilihan (dapil), yaitu dapil 3 dan 4, yang jumlah kursinya mengalami perubahan.
"Untuk di Blora tetap 5 dapil, komposisi kecamatan juga tetap, hanya saja ada pergeseran kursi di dapil 3 dan dapil 4." tutur Muhammad Khamdun. Senin (19/12/2022).
Khamdun menjelaskan bahwa terkait rancangan perubahan Dapil tersebut karena jumlah kursinya tidak berubah dan komposisi penduduk per kecamatan juga tidak signifikan jumlahnya.
"Untuk di Blora 5 dapil tetap. Komposisi kecamatan juga tetap, hanya saja ada pergeseran kursi di dapil 3 dan dapil 4. Dapil 3 yang awalnya 8 kursi menjadi 9 kursi. Sementara di dapil 4 terjadi kekurangan satu kursi menjadi 8 kursi," kata Muhammad Khamdun.
ADVERTISEMENT
Perubahan tersebut dilakukan karena ada pertambahan jumlah penduduk yang lebih besar di dapil 3 dibanding dapil 4.
"Yang lain sama, yaitu di dapil 1 tetap 11 kursi, dapil 2 tetap 8 kursi, dan di dapil 5 tetap 9 kursi. jadi yang berubah hanya di dapil 3 dan 4," katanya.
Khamdun menambahkan bahwa jumlah kursi nantinya 45, karena jumlah penduduk di Blora di antara rentang 500 ribu sampai satu juta jiwa. Di mana jumlah penduduk Blora pada Juni 2022 lalu 911.248 jiwa.
"Dengan jumlah penduduk itu maka kursinya 45. Sudah ditetapkan KPU RI melalui SK Nomor 457, sehingga dengan demikian kursinya tidak berubah dari Pemilu 2019 lalu," kata dia.
Sekadar diketahui, di Kabupaten Blora terdapat 5 Dapil. Adapun lima dapil tersebut yaitu: Dapil 1, meliputi Kecamatan Jiken, Jepon, Blora, dan Bogorejo. Dapil 2, meliputi Kecamatan Kedungtuban, Cepu, dan Sambong. Dapil 3, meliputi Kecamatan Jati, Randublatung, dan Kradenan). Dapil 4, meliputi Kecamatan Kunduran, Todanan, dan Japah. Dapil 5, meliputi Kecamatan Tunjungan, Banjarejo, dan Ngawen. (teg/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com