Konten Media Partner

Kades Kuniran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Perangkat Desa

9 November 2017 12:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kades Kuniran Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Penipuan Perangkat Desa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Kepala Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, MYD bin KMR (41), pada Rabu (08/11/2017) kemarin, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 dan 372 KUHP. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, pada Kamis (09/11/2017) pagi.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, diperoleh bukti yang cukup bahwa tersangka diduga telah melakukan tidak pidana penipuan dan atau penggelapan,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro menilai bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan.
“Tersangka diancam dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan penahananya dititipkan di rumah tahanan Polsek Bojonegoro Kota,” lanjut Kapolres.
Adapun kronologi tindak pidana yang dilakukan tersangka bermula pada tahun 2015, Mulyono (33), warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari, salah satu korban yang melaporkan tersangka, bahwa saat itu korban bilang kepada tersangka ingin menjadi Perangkat Desa Kuniran.
“Saat itu tersangka sanggup dan menjanjikan kepada korban akan menjadi Perangkat Desa Kuniran dengan syarat membayar uang Rp 30 juta,” terang Kapolres.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya korban dengan disaksikan tetangganya yang bernama Saripin (62), pada Kamis (09/04/2015) sekira pukul 15.30, membayar uang tersebut kepada tersangka, yang diserahkan di rumah tersangka.
“Namun hingga pertengahan tahun 2017, korban belum juga menjadi perangkat desa sebagaimana yang dijanjikan tersangka.” terang Kapolres.
Pada sekitar bulan Agustus 2017, korban kembali didatangi tersangka dan ditawari oleh tersangka, jika ingin melanjutkan menjadi perangkat desa, maka korban diminta untuk menambah uang sebesar Rp 80 juta.
“Saat itu korban bersedia, karena tersangka menjanjikan kepada korban akan lulus tes perangkat desa, yangdilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2017.” lanjut Kapolres.
Selain itu, korban juga mengajukan syarat dan bilang pada tersangka, jika korban tidak masuk menjadi perangkat sebagaimana yang dijanjikan tersangka, maka uang milik korban harus dikembalikan 100 persen.
ADVERTISEMENT
“Tersangka bilang sanggup akan mengembalikan uang milik korban jika korban tidak lulus tes perangkat desa tersebut,” jelas Kapolres.
Adapun penyerahan uang dari korban kepada tersangka dilakukan secara bertahap, yaitu pada Jumat (13/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB, dirumah seorang perantara lain yang juga warga Desa Kuniran Kecamatan Purwosari berinisial SRN (38) dan pada Kamis (19/10/2017) sekira pukul 20.00 WIB, diserahkan di rumah tersangka.
”Untuk rekrutmen perangkat desa serentak tersebut, tersangka berhubungan dengan korban melalui SRN, termasuk penerimaan uang juga ada yang melalui SRN,” terang Kapolres.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, korban mengikuti tes perangkat, tetapi nilainya rendah sehingga korban tidak terpilih menjadi prangkat desa, yang kemudian korban meminta uangnya untuk dikembalikan, tetapi tersangka hanya janji-janji saja.
ADVERTISEMENT
“Karena tersangka hanya janji-janji saja, korban melaporkan MYD bin KMR ke SPKT Polres Bojonegoro pada tanggal 02 November 2017,” imbuh Kapolres.
Masih menurut keterangan Kapolres, berdasarkan laporan korban tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keterangan dari MYD bin KMR serta setelah dilaksanakan gelar perkara, akhirnya MYD bin KMR ditetapkan sebagai tersangka sejak hari Rabu (08/11/2017).
“Penyidik masih mengembangakan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, dalam proses rekrutmen perangkat desa tersebut.” terang Kapolres. (red/imm)