Konten Media Partner

Kakek yang Bacok Mantan Istri dan Pasangan di Bojonegoro, Ditetapkan Tersangka

30 Oktober 2024 19:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat beri keterangan. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, saat beri keterangan. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang kakek yang membacok seorang perempuan yang dulunya pernah menjadi istri siri-nya dan pasangan barunya, pada Senin dini hari (28/10/2024) lalu, kini memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyidikan awal dan gelar perkara, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku diketahui berinisial SDR (68), warga Dusun Bonggol, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
Sementara korbannya seorang perempuan berinisial SGA (50) warga Dusun Keket, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro dan suami siri-nya berinisial JMG (60), warga Dusun Gulang, Desa Tlatah, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, dikonfirmasi awak media ini Rabu (30/10/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pelaku menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Sudah dilakukan gelar perkara dan pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilimpahkan dilaksanakan oleh penyidik Polres Bojonegoro, karena setelah diamankan, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah sabit (arit0, satu buah kaus milik korban SGA dan satu buah kaus milik korban JMG, dilimpahkan ke Polres Bojonegoro.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan luka berat.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Diberitakan sebelumnya bahwa kurang lebih dua tahun lalu, pelaku SDR pernah menikah siri dengan korban SGA, namun sekitar satu tahun lalu, SGA dipulangkan ke rumahnya (dicerai).
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Kamis (24/10/2024) SGA kembali menikah siri dengan JMG dan pernikahan tersebut diketahui oleh pelaku SDR, yang kemudian SDR mendatangi rumah SGA hingga terjadilah pembacokan (penganiayaan) tersebut.
Saat kejadian, pelaku bertemu dengan kedua korban dan sempat terjadi cekcok, namun kemudian pelaku pergi (pulang) dari rumah korban.
Beberapa jam kemudian atau pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Karena pelaku pernah menjadi suami korban SGT sehingga tahu seluk-beluk rumah tersebut.
Saat itu posisi kedua korban sedang tidur dan langsung dibacok oleh pelaku. Akibatnya, korban SGA mengalami luka di bagian perut dan telinga bagian kanan. Sementara korban JMG mengalami luka di kaki kanan dan siku tangan kiri.
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com