Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Kapolres Bojonegoro Hadiri Sosialisasi Nota Kesepahaman Antara Polri dan SKK Migas
23 Agustus 2017 14:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
*Oleh Imam Nurcahyo
Surabaya - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, hadiri sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) dan Pedoman Kerja, antara SKK Migas – Polri serta sosialisasi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, pada Selasa (22/08/2017) kemarin pagi, di Ballroom Hotel JW Marriot Jalan Embong Surabaya.
ADVERTISEMENT
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Drs Putut Bayusenobdidampingi oleh Deputi dukungan Bisnis SKK Migas Muhammad Atok Urohman, Kaurbinopsnal Baharkam Polri Brigjen Pol Drs Edy S Tambunan MSi, Ketua Perwakilan SKK migas Jabanusa beserta Staf, Kepala Departemen KKKS SKK Migas, Dirpamovit Korsabhara Baharkam Polri, Itwasum Polri, Puskeu Polri, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Machfud Arifin SH serta Pejabat Utama Polda Jateng dan Para Kapolres Jajaran Polda Jatim.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman SKK Migas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor: 176/SKK 000000/2013/5O dan Nomor Pol: B/27/VII/2013, tentang Penyelenggaraan Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi. Kegiatan ini merupakan moment yang tepat untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara Polri dan SKK Migas.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya membuka acara, Kabaharkam Polri menjelaskan bahwa nota kesepahaman yang dimaksud adalah tentang Penyelenggaraan dan penegakan hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, kegiatan ini juga dirangkai dengan sosialisasi. Sedangkan bentuk pengamanan yang telah diberikan oleh Polri kepada SKK Migas sudah berjalan seiring dengan diterbitkannya PP 60/2016 yaitu berupa bantuan pengamanan tersebut dituangkan dalam bentuk kontrak kerja.
"Dalam kontrak kerja tersebut ada nilai nominal yang harus disetorkan kepada Negara”, ucap Kabaharkam Polri.
Melalui sosialisasi MOU dan Pedoman Kerja tersebut, Kabaharkam berharap dapat memberikan pemahaman khususnya terhadap point-point penting dalam kerjasama sehingga Pelaksanaan Pengamanan Operasi, SKK Migas dan seluruh aset yang ada dapat dilaksanakan dengan baik dan pengelolaan SKK Migas dapat mempolisikan komunitasnya sebagai implementasi dari penguatan pengamanan swakarsa di lingkungan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan bahwa di Kabupaten Bojonegoro diwilayahnya ada beberapa Obyek Vital Nasional (Obvitnas), dimana sebagian besar Obvitnas tersebut mengelola minyak dan gas bumi yang ada di Kabupaten Bojonegoro, sehingga perlu adanya pemahan dari nota kesepahaman yang telah disepakati bersama antara SKK Migas sebagai pengelola Minyak dan Gas yang ada di seluruh Indonesia dengan Polri sebagai satuan pengamanan obyek vital dalam negeri.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini, akan lebih jelas bentuk kerjasama serta tugas masing-masing dari kedua instansi tersebut," jelas Kapolres. (*/imm)
Live Update