3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Kedapatan Bermain Judi Capsa, Tiga Orang Warga Bojonegoro Diamankan Polisi

29 Maret 2018 22:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedapatan Bermain Judi Capsa, Tiga Orang Warga Bojonegoro Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Redaksi
Bojonegoro Kota - Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 12.05 WIB, lakukan penangkapan terhadap tiga pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis kartu capsa, di warung milik warga yang berada di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Bojonegoro pada Kamis (29/03/2018) siang.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan adalah HS (42) dan RBN (38 Tahun), keduanya warga jalan Panglima Sudirman Kelurahan Kepatihan dan K (36) warga Jalan Monginsidi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
“Penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari warga, bahwa di warung milik warga yang terletak di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Bojonegoro Kota sedang berlangsung kegiatan perjudian.” jelas Kapolres.
Menindak lanjuti informasi warga tersebut, kemudian petugas segera melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara, dan ternyata benar dilokasi ada beberapa orang sedang asyik bermain judi kartu capsa dengan menggunakan uang taruhan.
ADVERTISEMENT
"Setelah di cek ternyata memang benar, kemudian petugas melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku berikut barang bukti," ucap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya uang taruhan judi sebesar Rp 255 ribu, 1 (satu) set kartu remi dan 1 (satu) buah banner sebagai alas.
"Meskipun barang bukti sedikit, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku, karena perjudian itu bisa memicu tindak pidana yang lain," tutur Kapolres.
Para tersangka saat ini ditahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Para pelaku diancam dengan ppidanan maksimal 10 tahun penjara.” imbuh Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro agar turut membantu memberantas perjudian yang ada di Bojonegoro, salah satunya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Berawal dari tindak pidana perjudian, bisa mengarah ke penyakit masyarakat dan dapat menimbulkan tindak kriminal.” terang Kapolres. (red/imm)