Kejaksaan Bojonegoro Telah Terima Hasil PKN Dugaan Korupsi Desa Deling

Konten Media Partner
5 Desember 2022 21:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo, saat beri keterangan. (Foto:Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo, saat beri keterangan. (Foto:Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (02/12/2022) lalu telah menerima Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Saat ini, hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Bojonegoro tersebut masih dipelajari oleh tim penyidik Kejari Bojonegoro.
“Hari ini hasil audit PKN Deling baru kami terima dari Inspektorat,” tutur Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Adi Wibowo. Senin (05/12/2022).
Menurutnya, hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Bojonegoro tersebut masih akan dipelajari, dan pihaknya belum berani memberikan keterangan terkait dugaan kerugian negara dari hasil korupsi dalam pembangunan fisik berupa MCK dari program Open Defecation Free (ODF) tersebut.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dari kasus dugaan korupsi tersebut dan hasil audit PKN ini nantinya akan digunakan penyidik Kejari Bojonegoro untuk menetapkan tersangka dan selama ini penyidik Kejari Bojonegoro beralasan belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil PKN dari Inspektorat.
ADVERTISEMENT
"Baru kami pelajari ini,” tutur Adi Wibowo.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, menyampaikan bahwa berkas audit PKN itu telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada Jumat (02/12/2022) lalu.
“Saya (sudah) tanda tangan pengantar hari Jumat (02/12/2022),” ujar tutur Teguh Prihandono.
Sekadar diketahui, dugaan kasus korupsi kegiatan proyek Pembangunan Jamban Sehat atau sarana MCK (mandi, cuci, kakus) dari program Open Defecation Free (ODF) ini mencuat setelah adanya laporan dari warga desa setempat pada bulan Januari 2022 lalu.
Pembangunan Jamban Sehat atau sarana MCK di 314 titik ini menelan anggaran sekitar Rp 2,56 miliar, yang bersumber dari tiga pos anggaran, yaitu dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dari Pemkab Bojonegoro, untuk 201 unit, senilai Rp 2,01 miliar, dari Dana Desa (DD) sebanyak 62 unit, senilai Rp 200 juta, dan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya) sebanyak 51 unit senilai Rp 357 juta.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan pihak kejaksaan telah menemukan adanya indikasi kerugian negara. (din/imm)
Reporter: Didin Alfian ST
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com