Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Kontraktor di Bojonegoro Gelar Demo di Proyek Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru
22 April 2025 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Sejumlah perwakilan kontraktor lokal lakukan aksi demo dengan memblokade akses jalan menuju kawasan Lapangan Gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB), di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Selasa (22/04/2025).
ADVERTISEMENT
Para pendemo memblokade akses jalan menggunakan kendaraan bus dan mobil. Dan aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Aksi Blokade tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan operator lapangan gas tersebut yaitu yang dioperatori oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina.
Mereka menilai, operator lapangan tersebut tidak berpihak pada pelaku usaha lokal, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011, tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dalam Pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi serta Pengolahan Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Bojonegoro, atau lebih dikenal dengan Perda Konten Lokal.
Padahal, harapan besar telah digantungkan masyarakat agar keberadaan proyek besar seperti Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (J-TB) bisa meningkatkan taraf hidup warga sekitar, salah satunya melalui kesempatan kerja bagi kontraktor lokal.
ADVERTISEMENT
Direktur PT Daya Patra Ngasem Raya, Muhammad Fauzan, menyatakan bahwa tindakan Pertamina EP Cepu (PEPC) bertentangan dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 23 tahun 2011, tentang Konten Lokal.
Menurutnya, dalam proses pre-bid tender, pihaknya telah meminta agar perda tersebut dijadikan acuan teknis dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), namun permintaan itu ditolak tanpa penjelasan memadai dari panitia tender yang diketuai oleh Harmadi.
“Panitia tetap menjalankan tender dengan keputusan sepihak, meminta persetujuan dari peserta tender yang bukan kontraktor lokal. Ini jelas mengabaikan semangat konten lokal,” ujar Fauzan.
Pihaknya juga menyoroti penggantian kontrak pekerjaan fireman yang sebelumnya dipegang perusahaannya, kini diberikan kepada BUMN PT Sucofindo. Menurutnya, proses tender tersebut sarat rekayasa, mulai dari perubahan klasifikasi bidang usaha (KBLI) yang menyulitkan kontraktor lokal untuk berpartisipasi, hingga nilai kontrak yang dinilai tidak sesuai instruksi Menteri BUMN karena di bawah Rp15 miliar.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Fauzan mengungkapkan bahwa kerja sama operasional (KSO) antara perusahaannya dan CV Reifan juga tidak dipanggil hingga kontrak selesai. Padahal, jaminan pelaksanaan senilai lebih dari Rp 400 juta telah diterbitkan.
“Ini sangat merugikan kami secara materi dan menutup peluang untuk mengembangkan ekonomi lokal,” kata Fauzan.
Protes juga disampaikan terkait tender Kendaraan Ringan Penumpang (KRP), di mana perusahaan dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat fasilitas kredit minimal Rp 6 miliar. Padahal, menurut Fauzan, dokumen kredit telah di-submit dan diklarifikasi dalam zoom meeting.
“Kami adalah nasabah aktif Bank Mandiri dengan fasilitas pinjaman multi-tahun, bahkan sudah lulus tender lain di PT Pertamina EP Poleng Field menggunakan fasilitas kredit yang sama,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Fauzan mempertanyakan komitmen Pertamina EP Cepu (PEPC) terhadap pengusaha lokal di Bojonegoro.
“Coba dicek, berapa kontrak yang diberikan kepada perusahaan dari luar Bojonegoro, dan berapa yang benar-benar diberikan ke kontraktor lokal? Kami rasa sudah cukup alasan untuk mengatakan bahwa tidak ada keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal,” kata Fauzan.
Sementara itu, perwakilan Communication Relation, Community Involvement and Development (Comrel CID) Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Pamita Rosiasna Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kantor Pusat,
"Izin untuk berkoordinasi dengan kantor, nanti akan ada press release," tutur Pamita Rosiasna Dewi. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com