Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, beri Pembekalan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih dan Baik (Clean and Good Govermance) kepada oleh pejabat di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (19/03/2019) pagi, yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Kegiatan yang digelar di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro tersebut di dibuka oleh Bupati Bojonegoro Dr Hj Anna Muawanah. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI, Muhammad Indra Furqon, sedangkan para peserta berasal dari pejabat Esselon II dan III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Plt Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito SSos MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa acara yang tersebut merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
Djoko Lukito juga menyampaikan bahwa di tahun 2018, di Kabupaten Bojonegoro, dari 70 pejabat yang wajib lapor, ada 20 pejabat yang belum melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
“Kegiatan ini guna mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, sebagai pelayan masyarakat, serta komitmen bersama melaksanakan program pemberantasan korupsi.” kata Djoko Lukito.
Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa APBD Bojonegoro tiap tahunnya bertambah besar, hal tersebut tentunya ber-impact pada pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Untuk itu kita dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran,” kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati Anna juga menyinggung terkait pengelolaan Dana Desa (DD) menurutnya diperlukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa tersebut.
“Kita harus selalu melakukan pengawalan, monitoring dan pembinaan kepada pemerintah desa karena hal tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kabupaten.” kata Bupati.
Setelah sambutan-sambutan, acara dilanjutkan pembekalan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih oleh Narasumber Muhammad Indra Furqon dari Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK.
ADVERTISEMENT
Kemudian acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Bersama, Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang ditandatangani oleh seluruh Pejabat Esselon II dan III di lingkup Pemkab Bojonegoro. (red/imm)
Penulis: Muliyanto
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com