Konten Media Partner

KPU Bojonegoro Tunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Pemilu 2019

4 Juli 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Bojonegoro Tunda Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Pemilu 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, melalui surat Nomor : 701/PL.01.9-SD/3522/KPU-Kab/VII/2019, tertanggal 4 Juli 2019, menyampaikan tentang Penundaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam Pemilu Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman SPd MSi, kepada media ini melalui sambungan telepon seluler menuturkan, bahwa penundaan tersebut dilkukan sebagai tindak lanjut dari surat KPU RI tertanggal 3 Juli 2019, Nomor 986/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019, tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, dalam surat tersebut MK akan memberikan informasi secara resmi kepada KPU RI, setelah MK melakukan pencatatan pperkara dalam BRPK, namun hingga saat ini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK, sehingga KPU RI menyurati KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penundaan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019
ADVERTISEMENT
“Rencana penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih DPRD Bojonegoro hasil Pemilu 2019 sebelumnya kami jadwalkan 3 Juli 2019, harus ditunda,” tutur Fatkhur Rohman.
Rohman juga menyampaikan bahwa sampai hari ini KPU Kabupaten Bojonegoro masih menunggu surat dari KPU RI.
" KPU Kabupaten Bojonegoro masih menunggu surat dari KPU RI," tuturnya. (red/imm)
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com