Konten Media Partner

Kurator Kembali Bayar Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Rokok 369 Bojonegoro

18 Oktober 2018 14:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurator Kembali Bayar Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Rokok 369 Bojonegoro
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Kurator Perusahaan Rokok 369, kembali membayarkan pesangon kepada 729 orang, eks-karyawan perusahaan CV 369 Tobacco atau Perusahaan Rokok 369 (Sam Liok Kioe), yang sejak 24 Oktober 2016 lalu, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
ADVERTISEMENT
Pembayaran pesangon tersebut dilaksanakan selama dua hari, sejak Rabu (17/10/2018) hingga Kamis (18/10/2018) hari ini, di gudang milik debitor pailit yang sebelumnya pernah dijadikan sebagai tempat operasional pabrik rokok 567, yang berlokasi di Jalan Raya Kapas, turut Desa Sukowati Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.
Kurator Kembali Bayar Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Rokok 369 Bojonegoro (1)
zoom-in-whitePerbesar
Muhamad Arifudin selaku Kurator yang diangkat oleh Pengadilan Niaga Surabaya mengungkapkan bahwa total pesangon yang dibayarkan pada periode ini adalah sebesar Rp 1,46 miliar, sehingga total pesangon yang telah dibayarkan kepada eks-karyawan perusahaan CV 369 Tobacco atau Perusahaan Rokok 369 (Sam Liok Kioe), adalah sebesar Rp 7,079 miliar.
"Sebanyak 456 karyawan borong dan 96 karyawan tetap akan menerima dengan cara tunai, karena mereka tidak memiliki rekening, sementara sisanya 177 orang ditransfer ke rekening masing-masing pada tanggal 17 Oktober 2018," ungkap Muhamad Arifudin.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini kurator telah melakukan pembayaran sebanyak lima kali atau sebesar Rp 7,079 miliar dari total tagihan sebesar Rp 11,6 miliar.
Sementara itu, untuk sisa tagihan yang belum dibayarkan, akan dibayarkan jika ada asset yang terjual lagi dan aset tersebut bukan merupakan jaminan. Selama ini sebagian besar asset yang terjual adalah jaminan dari bank yang merupakan kreditor separatis, sementara aset-aset non jaminan yang berupa rumah-rumah pribadi hanya sebagian kecil saja yang sudah terjual.
“Sisa tagihan yang belum dibayar, akan dibayarkan jika ada asset yang terjual lagi,” terang Muhamad Arifudin.
Kurator Kembali Bayar Pesangon, Eks Karyawan Perusahaan Rokok 369 Bojonegoro (2)
zoom-in-whitePerbesar
Berdasarkan pantauan awak media ini, tampak ratusan eks-karyawan perusahaan CV 369 Tobacco atau Perusahaan Rokok 369 (Sam Liok Kioe), mengantre untuk mendapatkan pembayaran pesangon dari kurator. Tampak petugas kepolisian dari Polsek Kapas, turut melakukan pengamanan pembayaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu eks-karyawan perusahaan CV 369 Tobacco atau Perusahaan Rokok 369 penerima pesangon Sumarti mengatakan, setelah mendapatkan uang pesangon tersebut rencana akan digunakan untuk usaha.
"Ini mendapatkan pesangon lagi rencana akan saya gunakan sebagai modal tambahan usaha di rumah," ungkap Sumarni. (mol/imm)