Konten Media Partner

Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369

8 November 2018 18:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Anggota gabungan dari Polres Bojonegoro, Kodim 0813 Bojonegoro dan Subdenpom Bojonegoro, pada Kamis (08/11/2018) mulai pukul 09.00 WIB, lakukan pengamanan kegiatan eksekusi atau pengosongan atas harta atau aset pailit perusahaan Rokok 369, yang ditempati Kasiati (65) yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk nomro 109, turut Kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro Kota.
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut dipimpin kurator Muhamad Arifudin SH MH bersama team, didampingi 2 (dua) orang jurusita dari Pengadilan Niaga Surabaya.
Sebelumnya, kurator sebenarnya sudah melakukan pengambilalihan aset tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 lalu, namun orang yang menghuni rumah tersebut, Kasiati, yang sejak aset tersebut dikuasai oleh kurator, diizinkan tinggal sementara, bahkan diberikan gaji bulanan sebagai upah untuk membersihkan dan merawat tempat tersebut selama aset tersebut belum dilelang.
Namun setelah diberikan kesempatan dan peringatan untuk keluar dari rumah yang merupakan aset pailit, Kasiati menolak untuk keluar walaupun kurator telah menyiapkan tempat lain yang lebih layak sebagai tempat tinggal sementara atau rumah kontrakan yang terletak di Gang Aspol turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota, sampai dengan satu tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pantauan awak media ini, setelah kurator memberikan penjelasan kepada Kasiati, akhirnya menerima untuk mengosongkan rumah dan bersedia untuk memindahkan barang dan diangkut ke rumah kosong milik yang berada di Jalan Hayam Wuruk Nomor 10 Bojonegoro, tepatnya di utara jalan, tepat di depan rumah yang dikosongkan tersebut.
Sementara untuk rumah kontrakan yang telah disediakan oleh kuartor, Kasiati belum berpikir untuk menempati dengan alasan jauh.
Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369 (1)
zoom-in-whitePerbesar
Muhamad Arifudin SH MH, kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam melakukan pengambilalihan aset, rumah tersebut. menurutnya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah dari BPN Bojonegoro, aset tersebut adalah milik Lenny Hendrawati, salah satu debitor pailit, sehingga masuk dalam harta pailit dan kurator wajib untuk mengamankan serta sejak Desember 2016 memang sudah dikuasai oleh kurator.
ADVERTISEMENT
“Kurator harus melakukan langkah tegas sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan untuk melakukan pengosongan, sehingga proses pemberesan dalam perkara kepailitan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Muhamad Arifudin.
Menurutnya, jika proses pemberesan terhadap aset pailit pabrik rokok 369 terhambat, maka justru yang akan rugi adalah para kreditor, termasuk mantan karyawan pabrik rokok 369, karena mereka juga akan terlambat dalam menerima pembayaran atas taihan pesangon yang seharusnya mereka terima.
Ketika ditanya soal hadirnya jurusita dari Pengadilan Niaga Surabaya, Muhamad Arifudin mengungkapkan bahwa pendampingan oleh jurusita tersebut adalah permintaan Kurator kepada Pengadilan Niaga Surabaya.
Melihat proses perkembangan kepailitan yang berlangsung, pihaknya mengajukan permohonan ke pengadilan agar khusus proses pengosongan hari ini disaksikan oleh jurusita, walaupun sebenarnya hal tersebut secara hukum tidak terlalu diperlukan.
ADVERTISEMENT
“Karena kita ingin memberi edukasi kepada masyarakat bahwa eksekusi kepailitan adalah oleh kurator bukan oleh jurusita seperti selama ini yang diperdebatkan dan dipertanyakan oleh beberapa pihak, hari ini pun jurusita datang hanya untuk menyaksikan dan bukan untuk melakukan eksekusi," tambahnya
Kurator Lakukan Tindakan Pengosongan Aset Pailit Perusahaan Rokok 369 (2)
zoom-in-whitePerbesar
Sebagaimana diketahui, CV 369 Tobaco atau Pabrik Rokok 369, beserta Goenadi dan Leny Hendrawati telah diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Nomor: 12/Pdt Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Sby jo Nomor: 12/PKPU/2016/PN.Niaga.Sby, tertanggal 24 Oktober 2016.
Goenadi sebagai pemilik pabrik rokok, telah melakukan berbagai upaya hukum atas putusan tersebut, diantaranya kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang hasilnya kasasi tersebut tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan juga Goenadi telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dimana Mahkamah Agung juga memutus dengan hal yang sama, yaitu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, semua upaya hukum telah dilakukan oleh Goenadi dan kawan kawan sebagai debitor pailit dan tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan atas CV 369 Tobaco atau Pabrik Rokok 369, Goenadi dan Leny Hendrawati.
“Semua upaya hukum telah dilakukan oleh debitor pailit, baik Kasasi maupun PK, sehingga kalau ada yang bilang perkara ini masih banding, tentu saja tidak benar, salinan asli putusan pengadilan sekarang saya bawa baik putusan Pailit, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali dan tidak ada satupun putusan yang membatalkan kepailitan debitor,” tegas Muhamad Arifudin. (mol/imm)