Lahan Objek Wisata Pantai Semilir Tuban Akan Digugat

Konten Media Partner
13 Juli 2022 19:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pintu masuk Objek Wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saat dipasangi banner. (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Pintu masuk Objek Wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, saat dipasangi banner. (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Objek Wisata Pantai Semilir, di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, akan digugat karena lahan tersebut dipergunakan tanpa izin pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Para penggugat tersebut adalah ahli waris dari H Salim Mukti dan Hj Sholikah, asal Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, yang mengaku sebagai pemilik dari lahan yang dipakai objek wisata Pantai Semilir.
Para penggugat tersebut masing-masing Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi'i, Rosyidah, Mariyatin, Mukhlisah, dan Faizatul K.
Franky D Waruwu, kuasa hukum dari ketujuh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah, saat beri keterangan.Rabu (13/07/2022). (foto: ayu/beritabojonegoro)
Kuasa hukum dari para penggugat, Franky D Waruwu, menjelaskan bahwa lahan seluas 32.657 meter persegi yang digunakan sebagai fasilitas umum di wisata Pantai Semilir tersebut adalah milik H Salim Mukti dan Hj Sholikah, dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) atas nama Sholikah.
"Hari ini kami lakukan mediasi, namun dari Camat Jenu sudah tidak bersedia lagi untuk memfasilitasi mediasi antara klien kami dengan Kepala Desa (Kades) Socorejo, yang mana kades tersebut pernah mengatakan lahan di Pantai Semilir milik desa melalui buku C," ucap Franky D. Waruwu. Rabu (13/07/2022).
ADVERTISEMENT
Franky menjelaskan bahwa pada awalnya ketujuh ahli waris lahan tersebut berniat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun dalam penjelasan Kades Socorejo mengatakan bahwa lahan milik Rosidah, yaitu selaku penggugat, hanya sekitar 16.000 meter persegi.
"Padahal lahan yang dipakai wisata Pantai Semilir itu sebagian tanah milik klien kami ibu Rosidah dengan keseluruhan luas 31.400 meter persegi, yang tercatat di SPPT atas nama Sholikah seluas 32.657 meter persegi, bukan 16.000 meter persegi," ucapnya.
Franky menambahkan bahwa Kades Socorejo sebelumnya yang bernama Ahmad Yani telah membuat surat pernyataan bahwa tanah milik Rosidah seluas 31.400 meter persegi, sedangkan Kades Socorejo saat ini, Zubas Arief Rahman Hakim, mengatakan jika tanah milik Rosidah hanya seluas 16.000 meter persegi.
ADVERTISEMENT
"Saat membuat objek wisata itu klien kami tidak dimintai pertimbangan atau tidak minta izin pada klien kami," Kata Franky D Waruwu.
Franky menuturkan bahwa pihaknya akan memberi waktu sampai hari Minggu (17/07/2022), agar bisa koordinasi dengan Kades Socorejo, supaya masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Apabila sampai hari Minggu koordinasi kurang baik, maka jalur hukum akan ditempuh melalui proses laporan kepolisian khususnya di Polda Jawa Timur dan gugatan di pengadilan.
Saat ditanya apakah nanti Pantai Semilir akan ditutup? Franky menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Jika nanti ada laporan polisi kemungkinan akan dilakukan penutupan.
"Jadi langkah-langkah yang kami lakukan nanti ada laporan polisi," kata Franky D Waruwu.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menyampaikan bahwa terkait dengan status kepemilikan lahan objek wisata Pantai Semilir, pihaknya justru mendukung jika diadukan ke Pengadilan Negeri Tuban.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah kami sampaikan ke Bu Rosyidah selaku ahli waris. Pada mediasi sebelumnya di Kecamatan Jenu juga mempersilahkan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban," ucap Kades Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim.
Ia juga mengungkapkan, bahwa ada baiknya kasus kepemilikan tanah di objek wisata Pantai Semilir untuk diselesaikan di pengadilan supaya jelas, karena pihaknya telah melakukan musyawarah desa, sehingga dibangun gapura Wisata Pantai Semilir.
"Bahwa lokasi Pantai Semilir merupakan fasilitas umum dengan pintu masuk statusnya Tanah Negara (TN). Sehingga tidak ada kaitannya dengan klaim ahli waris tersebut," ucap Zubas Arief Rahman Hakim.
Pantauan media ini, pada Rabu (13/03/2022) siang, di gapura atau pintu masuk Objek Wisata Pantai Semilir, Tuban sempat dipasangi banner yang bertuliskan 'Lahan Ini Milik Hj Sholikah'. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com