Konten Media Partner

Langgar Prokes, Puluhan Orang di Tuban Masing-masing Didenda Rp 50 Ribu

16 Juli 2021 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat menggelar sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring opersasi yustisi di Kabupaten Tuban. Jumat (16/07/2021) (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat menggelar sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring opersasi yustisi di Kabupaten Tuban. Jumat (16/07/2021) (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Puluhan orang di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Jumat (16/07/2021), terjaring razia atau operasi yustisi protokol kesehatan, dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 26 orang yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sehingga para pelanggar tersebut langsung menjalani sidang di tempat dan masing-masing dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Tuban, AKBP Darman SIK mengungkapkan, bahwa hari ini aparat gabungan di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB menggelar operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19.
"Petugas gabungan dari kepolisian bersama TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan Tuban, melakukan operasi yustisi dengan sasaran kendaraan yang melintas di jalan raya Pantura Tuban." kata AKBP Darman.
Petugas saat menggelar sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terjaring opersasi yustisi di Kabupaten Tuban. Jumat (16/07/2021) (foto: istimewa)
Menurutnya, dalam operasi tersebut kepada para pelanggar dilakukan penindakan, di mana para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat.
ADVERTISEMENT
"Dalan operasi hari ini para pelanggar dilakukan penindakan. Para pelanggar langsung mengikuti sidang di tempat, bertempat di Pendopo Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Sidang dilaksanakan secara online oleh Hakim Pengadilan Negeri Tuban," tutur AKBP Darman.
Kapolres menambahkan bahwa para pelanggar tersebut dinyatakan bersalah.telah melakukan tindak pidana ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Jucto Pasal 20a dan Pasal 27c, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
"Mereka yang tidak memakai masker saat berkendara kita berhentikan, ada 26 orang yang melanggar protokol kesehatan," kata AKBP Darman.
Masih menurut AKBP Darman bahwa ke-26 orang yang tidak memakai masker tersebut langsung mengikuti sidang di tempat, dan mereka dijatuhi hukuman berupa sanksi denda masing-masing sebesr Rp 50 ribu rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dari total denda yang sudah terkumpul langsung diterima oleh jaksa eksekutor untuk disetorkan kepada negara," kata AKBP Darman. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com