Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Lembaga Pemantau Independen Nilai Bawaslu Bojonegoro Berpihak ke Paslon
9 November 2024 14:27 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Bojonegoro - Lembaga Pemantau Independen, Bojonegoro Creative Network (BCN), menyampaikan hasil eksaminasi publik terhadap tiga keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Lembaga pemantau independen itu menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat dan ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan salah satu peserta pemilihan.
Penyampaian hasil eksaminasi publik tersebut digelar di Adelia Cafe, Jalan Gajah Mada Bojonegoro. Jumat (08/11/2024).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Koordinator BCN Abdul Ghoni Asror, dua orang pegiat Pemilu Dian Widodo dan Fatkhur Rohman, serta Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi Muhammad Alfian.
Setidaknya terdapat tiga keputusan Bawaslu Bojonegoro disikapi oleh BCN yang dinilai fenomenal.
Putusan Bawaslu yang disikapi tersebut pertama ialah tentang laporan Anwar Sholeh perihal dugaan pidana pemilihan, yang ditengarai dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Teguh-Farida.
Kedua, terkait keputusan Bawaslu yang menganggap KPU melanggar administrasi, dan ke tiga tentang keputusan Bawaslu berkaitan dengan Kades Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Selain itu, disikapi pula ihwal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro nomor: 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat publik yang masih berlaku dan mengikat semua pihak.
Koordinator BCN, Abdul Ghoni Asror menyampaikan hasil eksaminasinya bahwa tindakan Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati pada debat tanggal 19 Oktober 2024 lalu terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat.
Eksaminasi tersebut ialah terhadap Putusan Bawaslu Bojonegoro dengan Nomor Register 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana tidak terbukti karena tidak memenuhi unsur kesengajaan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Menurutnya, kericuhan saat debat tanggal 19 Oktober 2024 lalu itu, tidak bisa dilepaskan dari kejadian-kejadian sebelumnya, di mana tim Paslon nomor urut 01 sudah melakukan keberatan terhadap format debat yang diatur dalam Berita Acara (BA) KPU Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024.
ADVERTISEMENT
“Setelah dilakukan rapat koordinasi di KPU Bojonegoro beberapa kali, namun masih belum mendapatkan kesepakatan, maka KPU Bojonegoro memutuskan melaksanakan debat sesuai BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024," kata Abdul Ghoni Asror.
Padahal menurut kronologi, Paslon nomor urut 01 dipastikan mengetahui isi dan substansi BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024.
"Jadi tindakan yang dilakukan oleh calon Wakil Bupati atas nama Farida Hidayati dan pasangannya yaitu Teguh Haryono dipastikan terdapat unsur kesengajaan mengacaukan debat," kata Abdul Ghoni Asror.
Selain itu, Bawaslu Bojonegoro hadir di seluruh proses rapat koordinasi dan debat pertama yang dilakukan KPU juga dipastikan mengetahui kronologi yang menyebabkan kekacauan pada debat tanggal 19 Oktober 2024.
"Dengan adanya kejadian tersebut yang mengakibatkan debat pertama tanggal 19 Oktober 2024 gagal dan debat kedua tanggal 1 November 2024 tidak terlaksana, tidak menutup kemungkinan pelaksanaan debat terbuka calon Bupati dan Wakil Bupati akan tidak terlaksana seluruhnya," kata Abdul Ghoni Asror.
ADVERTISEMENT
Kegagalan pelaksanaan debat membuat masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan informasi secara langsung terkait visi, misi, dan program kerja pasangan calon.
"Sehingga proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bojonegoro tercederai oleh tindakan calon nomor urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati," kata Abdul Ghoni Asror.
Eksaminasi publik kedua yakni tentang Pelanggaran Administrasi KPU Bojonegoro untuk acara debat publik yang ditetapkan oleh Bawaslu tidak terbukti. Yaitu mengenai Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 tidak jelas menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar.
"Berita Acara sendiri kan sudah diatur dan diperbolehkan oleh PKPU Nomor 2 Tahun 2021 pasal 42 yang berbunyi: Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi. Sangat jelas dan sah. Hal ini bisa dijadikan dasar hukum pelaksanaan debat," ujarnya mempertanyakan.
ADVERTISEMENT
Abdul Ghoni Asror juga mengatakan, putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan KPU Bojonegoro melanggar administrasi debat publik, tidak ada rekomendasi. Sedangkan ketiadaan rekomendasi membuat KPU Bojonegoro tidak bisa menindaklanjuti.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar administrasi terkait debat publik dan putusan pelanggaran administrasi terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro," tuturnya.
Kemudian, eksaminasi yang ke tiga, disampaikan bahwa Bawaslu Bojonegoro tidak punya kewenangan tentukan pelanggaran kasus dugaan netralitas Kades Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Menurutnya, keputusan Bawaslu Bojonegoro yang tertuang dalam temuan Nomor: 01/TM/PB/Kab/16.13/VIII/2024 menyatakan Kades Kabalan TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Hal itu melampaui kewenangan Bawaslu. Karena yang berwenang menentukan pelanggaran atau tidak itu adalah atasan Kades langsung (PJ Bupati. red)," tutur Abdul Ghoni.
ADVERTISEMENT
Apalagi, menurut dia peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan terjadi sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah. Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024. Pendaftaran calon Pilkada Bojonegoro baru dibuka mulai 27 Agustus 2024, dan penetapan calon pada 22 September 2024.
Selain itu menurut Abdul Ghoni Asror, penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (b) yang berbunyi: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau atau golongan tertentu, yang disangkakan tidak tepat.
"Hal itu tidaklah tepat dan terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Kades Kabalan," kata Abdul Ghoni Asror.
Selanjutnya perihal Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro nomor: 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tentang debat yang dinilai masih berlaku dan mengikat semua pihak, disampaikan oleh Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi, Muhammad Alfian.
ADVERTISEMENT
Muhammad Alfian mengatakan, BA telah sesuai nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2021 yang berbunyi: Berita acara merupakan Naskah Dinas yang berisi tentang pernyataan bahwa telah terjadi suatu proses pelaksanaan kegiatan pada waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi.
"Berita Acara kesepakatan yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Kesepakatan itu sesuai asas hukum: Pacta sunt servanda yang artinya, kesepakatan itu mengikat para pihak yang membuatnya," tutur alumnus PMII Bojonegoro ini.
Alfian menambahkan, jika ada pihak yang mempunyai tafsir tersendiri dan merasa dirugikan dengan terbitnya BA Nomor: 312/PL.02.4-BA/3522/2024 tersebut, ada mekanisme untuk menguji yaitu lewat sengketa proses di Bawaslu atau sengketa tata usaha negara, sesuai yang diatur dalam pasal (142) huruf (b) UU No. 8 Tahun 2015 dan Pasal 153 UU No. 10 Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024 maka BA tersebut masih berlaku," kata Muhammad Alfian.
KPU Bojonegoro, lanjut Alfian, seharusnya menindaklanjuti BA dengan membuat keputusan yang berisi detail jadwal, tempat, lokasi serta waktu dan keputusan tersebut tidak boleh keluar dari format BA yang telah disepakati.
"Berita Acara adalah sebagai tindak lanjut keputusan KPU Nomor 1363 BAB (II) Angka (9) huruf (b) yang memerintahkan dalam penyusunan jadwal harus berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon," kata Muhammad Alfian.
Dari beberapa kesimpulan eksiminasi terhadap tiga keputusan tersebut, BCN Bojonegoro menilai Bawaslu Bojonegoro tidak cermat dan ceroboh dalam mengambil keputusan, dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.
"Kami, pemantau pemilihan sangat berkepentingan menyampaikan hal ini untuk dapat menjadi bahan koreksi penyelenggara yaitu Bawaslu dan KPU, serta sebagai bahan pertimbangan semua pihak agar jalannya pemilihan kepala daerah tidak tercederai oleh ketidakprofesionalan serta ketidaknetralan penyelenggara," kata Alfian.
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat dimintai tanggapan terkait adanya penilaian hukum terhadap keputusan-keputusan Bawaslu atas laporan yang masuk, yang dinilai tidak cermat dan tidak profesional, dirinya mengungkapkan bahwa keputusan yang diambil Bawaslu Bojonegoro sudah sesuai dengan norma hukum dan hukum acara dalam pelaksanaan Pilkada.
“Keputusan yang kami ambil sudah sesuai dengan norma hukum dan hukum acara di pelaksanaan Pilkada ini.” kata Handoko Sosro Hadi Wijoyo.
Terkait pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro soal Berita Acara (BA) Nomor 312/PL.02.4-BA/3522/2024, Handoko menjelaskan bahwa ditemukan fakta-fakta di lapangan bahwa setelah berita acara (BA) dibuat, terdapat petunjuk teknis (Juknis) yang baru diterima dari KPU RI.
"Ditemukan fakta-fakta di lapangan saat klarifikasi, setelah BA dibuat, terdapat juknis yang baru diterima dari KPU RI, hal itu tentunya menjadi dasar BA perlu di tinjau," kata Handoko. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com