Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Lindungi Hak Tenaga Kerja, DPRD Bojonegoro Usulkan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
26 Juli 2018 12:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Komisi C atau komisi yang membidangi kesejahteraah rakyat dan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, telah mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenaggakerjaan. Usulan tersebut sudah di paripurnakan melalui program legeslasi daerah (prolegda) tahun 2018 usulan DPRD.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Sally Atyasasmi, ditemui media ini usai acara diskusi atau dialog terkait ketenagakerjaan di salah satu hotel yang berada di Jalan Trunojoyo Bojonegoro, Rabu (25/07/2018) sore menjelaskan bahwa usulan perda tersebut berangkat dari banyaknya hak-hak dari para tenaga kerja yang dilanggar. Banyaknya tenaga kerja yang tidak mendapat perlindungan, termasuk tenaga honorer di Pemkab Bojonegoro.
“Mudah-mudahan tahun ini segera disusun naskah akdemiknya dan segera di lakukan FGD untuk menggali segenap permasalahan ketenagakerjaan yang mengatur lebih detil dan lokal di tingkat Bojonegoro.” ungkap Sally.
Baca: Untuk Tingkatkan Investasi di Bojonegoro, Mendesak Penetapan Kawasan Industri
Baca juga: Diskusi Untuk Kerja Layak dan Peningkatan Kualitas Angkatan Kerja Digelar di Bojonegoro
ADVERTISEMENT
Sally juga menuturkan bahwa harapannya nantinya perda tersebut tidak hanya untuk sektor swasta saja namun termasuk tenaga kerja atau honorer di pemerintah, yang sepertinya tidak memiliki payung hukum karena dibilang tenaga kerja pada kenyataanya tidak ada pemberi kerja dan penerima kerja, namun sebetulnya mereka ada semacam kontrak atau surat keputusan dari Sekolah atau UPT atau Bupati, yang sebetulnya mereka legal.
“Harapan kami nantinya juga akan menaungi para honorer tersebut.” imbuh Sally.
Sally juga mengungkapkan bahwa Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro telah mengkaji terkait pendapatan bulanan maupun fasilitas yang diterima oleh tenaga honorer di Pemkab Bojonegoro dan hasilnnya, apa yang diterima tenaga honorer di Bojonegoro saat ini masih harus diperjuangkan.
ADVERTISEMENT
“Tenaga honorer Pemkab Bojonegoro mereka selama ini hanya mendapat tunjangan bulanan saja, tidak ada jaminan kesehatan." ungkap Sally Atyasasmi
Sementara pendapatan bulanan tenaga honorer kategori K2, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 700 ribu per bulan, sedangkan non K2 hanya mendapat tunjangan senilai Rp 600 per bulan.
"Mereka hanya mendapat tunjangan bulanan saja, tanpa jaminan kesehatan,” pungkasnya. (red/imm)