'Member' Investasi Bodong di Tuban Capai 700 Orang, Total Investasi Rp 42 Miliar

Konten Media Partner
17 Januari 2022 23:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan korban kasus investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat ramai-ramai mendatangi Mapolres Tuban. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan korban kasus investasi bodong asal Kabupaten Tuban, saat ramai-ramai mendatangi Mapolres Tuban. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Tuban - Salah satu reseller investasi bodong Lamongan asal Kota Tuban, Irwid Ayu Audi Permatasari (22), warga Jalan Basuki Rachmad, Kota Tuban, telah melaporkan SB, selaku owner atau pemilik investasi bodong dengan nama "Invest Yuks", ke Polres Tuban atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan Irwid Ayu Audi Permatasari, bahwa member di Kabupaten Tuban yang menyetorkan uang atau brinvestasi ada sekitar 700 orang, dengan total uang Rp 42 miliar.
Hal tersebut disampaikan penasehat hukum Irwid Ayu Audi Permatasari, Heri Tri Widodo, Senin (17/01/2022), saat mendampingi kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Polres Tuban sebagai pelapor.
"Saya mendampingi sebagai pelapor kasus Lamongan, karena Irwid selaku reseller serta selaku member dari Bilad, melaporkan adanya dugaan penipuan serta pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka Bilad." kata Heri Tri Widodo.
Heri Tri Widodo, penasehat hukum Irwid Ayu Audi Permatasari, reseller investasi bodong asal Tuban, saat beri keterangan. Senin (17/01/2022) (foto: ayu/beritabojongoro)
Saat ditanya terkait jumlah total kerugian yang dilaporkan oleh kliennya terhadap SB, selaku owner atau pemilik investasi bodong dengan nama "Invest Yuks" tersebut sebesar Rp 42 miliar.
ADVERTISEMENT
"Yang dilaporkan oleh klien kami kemarin setelah direkap serta dihitung total kerugian dari uang pribadi serta uang para member jumlah total 42 miliar rupiah." kata Heri Tri Widodo.
Sementara jumlah member yang berinvestasi melalui kliennya ada sekitar 700 orang. "Menurut keterangan klien kami kurang lebih 700 orang member," kata Heri Tri Widodo.
Heri Tri Widodo mengungkapkan bahwa dirinya selaku penasehat hukum dari pelapor Irwid Ayu Permatasari, hari ini rencananya akan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Tuban terkait laporan dugaan penipuan serta pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka SB, selaku owner atau pemilik investasi bodong dengan nama "Invest Yuks" asal Lamongan.
"Satu minggu yang lalu kami memasukkan laporan beserta data-data transaksi mutasi rekening dari klien kami kepada tersangka Bilad yang sekarang sedang ditahan di Polres Lamongan," kata Heri Tri Widodo.
ADVERTISEMENT
Saat dimitai tanggapan terkait kliennya yang juga telah dilaporkan oleh para member di Kabupaten Tuban, Heri Tri Widodo mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Sampai dengan sejauh ini kami belum mengetahui adanya berita serta kita belum mendapatkan panggilan untuk klarifikasi terkait dengan adanya laporan kepada klien kami Irwid." kata Heri Tri Widodo.
Sebelumnya, puluhan orang perwakilan korban kasus investasi bodong "Invest Yuks" asal Kabupaten Tuban, yang berinvestasi melalui reseller asal Kota Tuban, pada Senin (17/01/2022) mendatangi Markas Polres (Mapolres) Tuban, untuk melaporkan kerugian yang dialami dari investasi bodong tersebut. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com