Miliarder Desa Bercerita: Sales Mobil Tawari Saya Pajero

Tuban - Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Rabu (17/02/2021) menggelar sidang kasus pembebasan lahan milik warga untuk pembangunan Kilang New Grass Root Refinery (NGRR) di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, dengan agenda pembacaan berita acara pengesahan penitipan dana ganti rugi lahan untuk pembangunan kilang minyak atau konsinyasi, terhadap lahan milik Matraji dan Darsulin, keduanya warga Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.
Adapun putusan sidang tersebut kedua warga bersedia menerima uang ganti rugi berupa cek dengan rincian untuk Matraji sebesar Rp 8,3 miliar dan Darsulin sebesar Rp 15,6 miliar, sehingga keduanya saat ini menjadi miliarder baru.
Usai mengikuti sidang tersebut, salah satu penerima uang konsinyasi, Matraji, mengaku bahwa sebelumnya banyak orang yang datang ke rumahnya untuk menawar barang-barang seperti mobil, motor, dan rumah. Salah satunya ada sales mobil ada yang menawarkan mobil Pajero.
"Tadi malam saja ada sales mobil yang datang ke rumah, menawarkan mobil Pajero," kata Matraji.
Matraji juga menyampaikan bahwa nantinya uang pembayaran tersebut akan di gunakan untuk membeli tanah lagi di tempat lain, agar dirinya tetap bisa bertani.
"Sebagian buat usaha kembali dan untuk modal garap sawah. Saya masih punya empat petak sawah yang saat ini masih saya tanam jagung," ujar Matraji
Sebelumnya Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi mengatakan, bahwa sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fathul Mujib SH MH, juga disaksikan oleh perwakilan dari Pertamina dan dihadiri oleh 2 orang calon penerima konsinyasi, warga masyarakat Desa Sumurgeneg, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
"Hari ini Pak Matraji dan Ibu Darsulin sudah menyelesaikan sidang konsinyasi, tinggal pembayaran di bank. Mereka berdua merupakan satu keluarga. Pak Matraji menerima cek senilai 8,3 miliar rupah dari luas lahan 12.950 meter persegi berikut tanaman, dan Ibu Darsulin menerima sebesar 15,6 miliar rupiah dengan luas lahan 23.248 meter persegi," kata Uzan Purwadi.
Uzan menambahkan, selain 2 orang warga tersebut, dalam proses pembebasan lahan melalui jalur konsinyasi saat ini masih ada 8 perkara yang belum terselesaikan.
"Sebagian masih ada gugatan kepemilikan yang sah di PN dan lainnya masih menunggu jadwal sidang selanjutnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi. (ayu/imm)
Kontributor: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com
