Konten Media Partner

Mobil Operasional Bupati Dipergunakan Antar LC, Ini Penjelasan Pemkab Blora

22 Mei 2023 20:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil operasional Bagian Umum Setda Blora dengan pelat nomor K 9505 AE, yang diganti pelat hitan dan digunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil operasional Bagian Umum Setda Blora dengan pelat nomor K 9505 AE, yang diganti pelat hitan dan digunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC). (Foto: Dok Istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Ramainya pemberitaan terkait mobil Operasional Bupati Blora dengan pelat nomor K 9505 AE yang diganti pelat hitam dan disalahgunakan oleh oknum pegawai rumah tangga Bagian Umum Setda Blora berinisial KN, dan digunakan untuk mengantar seorang pemandu karaoke atau Lady Companion (LC), mendapat tanggapan dari Kabag Umum Setda Pemkab Blora.
ADVERTISEMENT
Kepada awak media, Kabag Umum Pemkab Blora Sujianto menjelaskan bahwa saudara KN bukan Ajudan Bupati Blora, namun yang bersangkutan merupakan pegawai honorer di Bagian Umum Setda Blora.
Selain itu, mobil yang digunakan oleh pegawai honorer yang berinisial KN merupakan kendaraan operasional Bagian Umum Setda Blora dan bukan kendaraan operasional Bupati Blora.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil dan kami periksa untuk memberikan keterangan, dan yang bersangkutan sudah mengakui bahwa kendaraan berpelat merah yang terpasang di mobil operasional tersebut, diganti dengan pelat warna hitam tanpa sepengetahuan pimpinan," tutur Sujianto. Senin (22/05/2023).
Kabag Umum Setda Pemkab Blora, Sujianto, saat beri keterangan. Senin (22/05/2023). (Foto: Dok Istimewa)
Sujianto menambahkan dari kejadian tersebut, yang bersangkutan atau KN telah melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora.
ADVERTISEMENT
"Untuk saat ini yang bersangkutan sudah kami berikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut dan sudah kami berikan surat teguran pertama dan terakhir," kata Sujianto.
Sementara itu, KN saat dikonfirmasi mengakui kesalahan yang telah dilakukan, dan meminta maaf kepada Pemkab Blora, dan siap menerima sanksi yang diberikan.
"Ya saya mengakui salah dan tidak akan mengulang kembali dan siap menerima sanksi yang diberikan oleh atasan," tutur KN.
Terkait mobil operasional yang digunakan untuk menjemput teman dekatnya tersebut, ia menampik bukan seorang pemandu karaoke, melainkan berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung.
"Kendaraan saya pakai untuk menjemput teman dekat saya ini untuk keperluan manggung di Desa Beganjing, Kecamatan Japah. Namun pelat mobil saya ganti dengan pelat hitam dan ini saya mengakui salah. Untuk wanita yang saya antar ini bukan penyanyi karaoke namun dia berprofesi sebagai seniman penyanyi panggung," tutur KN.
ADVERTISEMENT
Ia menuturkan, viralnya pemberitaan yang menyebutkan dirinya ajudan Bupati Blora dan mobil yang digunakan merupakan mobil dinas Bupati, itu tidak benar.
"Berita yang keluar itu tidak benar, karena tidak ada konfirmasi kepada saya. Yang jelas saya bukan ajudan dan yang saya gunakan ini bukan mobil dinas Bupati," katanya. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com