Konten Media Partner

Nekat Edarkan Kupon Togel , Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu

9 Februari 2018 12:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nekat Edarkan Kupon Togel , Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Priyo Spd
Blora - Anggota Unit Reskrim Polsek Cepu, Polres Blora menangkap Mustofa (51 tahun) karena menjual kupon judi toto gelap (togel) yang masih beredar di daerah Kecamatan Cepu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cepu AKP Slamet Riyanto, S.H, mengatakan, tersangka Mustofa ditangkap di rumahnya sendiri, pada hari Rabu (07/02/2018) pukul 20.30 WIB daerah Dukuh Jeruk, Desa Cabean Kecamatan Cepu Kab. Blora.
"Penangkapan sendiri didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka menjual kupon togel," Jelas AKP Slamet Riyanto Kapolsek Cepu, Jumat (09/02/2018).
Nekat Edarkan Kupon Togel , Seorang Pria Ditangkap Unit Reskrim Polsek Cepu (1)
zoom-in-whitePerbesar
Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan togel, dua lembar kertas rekapan, satu buah bolpoin dan sebuah HP merk Samsung yang di dalamnya ada pesan pendek pesanan nomor togel dari para pelanggannya.
“Memang barang bukti uang tunai yang kita amankan jumlahnya tidak banyak, namun dari hasil bukti pesan pendek dan kalkulasi pendapatannya setiap hari dari menjual kupon togel beromset cukup besar,” kata AKP Slamet Riyanto.
ADVERTISEMENT
Untuk proses lebih lanjut, Mustofa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Cepu. Lebih lanjut AKP Slamet Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP Pidana tentang perjudian.
"Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasusnya juga tengah dikembangkan," pungkas Kapolsek Cepu.(teg/kik)