Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Pasar Layur Bancar Tuban Alih Fungsi Jadi Tempat Karaoke Ilegal
8 November 2018 12:21 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Oleh Achmad Junaidi
Tuban - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, anggota TNI 0811 Kodim Tuban dan anggota Polres Tuban menggelar razia di tempat karaoke illegal di Pasar Layur Desa Banjarejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Rabu, (07/11/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Pada siang hari, pasar layur biasa digunakan oleh masyarakat sebagai perputaran perekonomian warga setempat, namum saat malam hari sebagian kios di pasar tersebut beralih fungsi menjadi tempat karaoke ilegal.
Dalam razia tersebut, petugas mendapatkan tiga orang pemandu lagu, masing-masing berinisial LD (22) warga Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban, RH (26) warga Desa Bangilan Kecamatan Bangilan Kabupaten Tubandan STW (38) warga Desa Sidokumpul Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan.
Menurut Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban Joko Herlambang, pemilik tempat karaoke ilegal tersebut bernama Jumiati, warga Desa Banjarejo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, adalah pemain lama, dan sudah sering kali terkena razia oleh petugas.
“Pelaku sudah lama beroperasi, sudah tiga kali terjaring razia, dan sudah kami peringantkan berulang kali, namun masih saja berani membuka karaoke illegal”, ungkap Joko saat diwawancarai di kantornya, Kamis (08/11/2018).
ADVERTISEMENT
Dalam razia tersebut, petugas membawa tiga orang pemandu lagu, beserta alat karaoke berupa 2 unit LCD TV, 2 unit DVD player, 4 buah mic, 4 unit salon, 1 buah ampli, dan 2 buah remote control.
“Alat karaoke kita sita, sedangkan untuk ketiga pemandu lagu tersebut kita data untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (jun/kik)