Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.0
Konten Media Partner
PDAM Bojonegoro Bebaskan Sanksi Denda Keterlambatan Pembayaran
5 Juni 2020 11:52 WIB
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dalam rangka turut meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi virus Corona (Covid-19) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bojonegoro, ikut ambil peran dengan membebaskan sanksi denda keterlambatan pembayaran rekening air, khususnya bagi para pelanggan PDAM yang mempunyai tunggakan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Seperti dijelaskan Direktur PDAM Bojonegoro Joko Siswanto SSos kepada Berita Bojonegoro, Jumat (05/06/2020) pagi, bahwa dengan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) yang melanda Negara Indonesia bahkan dunia dan juga di Kabupaten Bojonegoro, untuk itu PDAM Bojonegoro turut berkontribusi nyata yaitu dengan dengan membebaskan sanksi denda, bagi para pelanggan PDAM yang selama ini menunggak.
Menurutnya, tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat yang selama ini terdampak ekonominya akibat adanya pandemi virus Corona (Covid-19). Selain itu juga untuk meringankan para pelanggan yang keberatkan dengan adanya beban denda tersebut.
“Dengan pembebasan denda keterlambatan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi saat ini,” tutur Direktur PDAM Bojonegoro Joko Siswanto SSos, saat ditemui di kantornya. Jumat (05/06/2020).
ADVERTISEMENT
Joko menambahkan bahwa pembebasan denda bagi para pelanggan PDAM tersebut khususnya yang menunggak mulai bulan Juni, hingga bulan Augustus 2020.
"Terhitung mulai tanggal 4 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, denda keterlambatan tersebut digratiskan." kata Joko Siswanto SSos. (dan/imm)
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Artikel ini telah terbit di: https://beritabojonegoro.com