Konten Media Partner

Pelaku Penipuan Melalui Aplikasi Kencan OMI di Bojonegoro, Ditangkap

22 September 2024 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penipuan dan penggelapan MR alias AL (28), saat diamankan di Polsek Baureno, Polres Bojonegoro. Minggu (22/09/2024) (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penipuan dan penggelapan MR alias AL (28), saat diamankan di Polsek Baureno, Polres Bojonegoro. Minggu (22/09/2024) (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Seorang laki-laki berinisial MR alias AL (28), warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus melalui aplikasi kencan OMI.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Jumat (20/09/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara korbannya, ZM (21) dan MIF (20), keduanya remaja putri asal Desa Sugihwaras, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro.
Dari data yang dihimpun, sebelum ditangkap, pelaku pernah melakukan penipuan dan penggelapan atas sepeda motor milik korban ZM, dengan modus yang sama, yaitu melalui aplikasi kencan OMI, sehingga korban ZM meminta tolong kepada temannya MIF, untuk memancing atau menjebak pelaku, sambil melaporkan rencana tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah rencana tersebut dijalankan, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatannya. Pelaku membawa kabur sepeda motor milik MIF sehingga dalam waktu singkat pelaku ditangkap oleh petugas.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda, dan saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Baureno, Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mat Suiswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ZM yang sebelumnya pernah menjadi korban penipuan sepeda motor melalui akun “Adm Lhksn 22” di aplikasi kencan OMI.
“Kemudian korban ZM dengan iseng kembali mengirim pesan kepada akun tersebut, dan ternyata pelaku merespons.” kata Kapolsek Mat Suiswanto. Minggu (22/09/2024).
Selanjutnya korban ZM meminta bantuan temannya MIF untuk melanjutkan perkenalan dengan pelaku, sambil memberi tahu petugas Polsek Baureno tentang interaksi tersebut.
Dan pada Kamis malam (19/09/2024) sekitar pukul 23.00 WIB, MIF yang mengendarai sepeda motor Honda Beat nopol S-2068-AAH bertemu dengan pelaku MR yang mengaku bernama Adam Laksana di Pasar Baru Baureno.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku selanjutnya mengendarai sepeda motor MIF. Saat tiba di Masjid Al-Mu’awanah Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, MIF meminta berhenti untuk menggunakan toilet.
ADVERTISEMENT
“Namun saat korban MIF berada di dalam toilet, pelaku pamit untuk mengisi bensin, dan tak kunjung kembali.” kata Kapolsek.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek Baureno segera melakukan penyelidikan dan pada Jumat (20/09/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku ditangkap petugas di Jalan Gotong Royong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Pelaku diketahui berinisial MR alias AL (28), warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
“Untuk terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih S-2068-AAH, yang diketahui merupakan hasil kejahatan atau milik korban MIF dan satu unit handphone merek VIVO type V23e milik pelaku.
ADVERTISEMENT
Dari hasil interogasi awal bahwa pelaku sudah melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda dan polisi akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku
“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan pelaku.” kata Kapolsek
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, terutama melalui aplikasi online.” kata Kapolsek. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com