Pemkab Blora Berlakukan Pembatasan Kegiatan Hajatan Masyarakat

Konten Media Partner
11 Juni 2021 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Forkompinda Blora, saat tanda tangani nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat. Jumat (11/06/2021) (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Forkompinda Blora, saat tanda tangani nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat. Jumat (11/06/2021) (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Blora - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora bersama jajaran Forkompinda, pada Jumat (11/06/2021), melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat, di masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pembatasan kegiatan kegiatan hajatan tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
Masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis, yang berpotensi mendatangkan banyak orang.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST MM, Dandim 0721 Blora Letkol Inf Ali Mahmudi SE MM, Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama SIK, Perwakilan DPRD Blora, Sekda Blora I Komang Gede Irawadi SE MSi, dan tamu undangan.
Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi, saat beri sambuatan dalam acara penandatanganan nota kesepakatan tentang pembatasan kegiatan hajatan di masyarakat. Jumat (11/06/2021) (foto: istimewa)
Sebelum dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Mapolres Blor, dipimpin oleh Bupati Blora H Arief Rohman.
Bupati menyampaikan bahwa nota kesepakatan ini dibuat adalah untuk kebaikan dan kesehatan bersama. Ia menyadari bahwa kesepakatan ini mungkin juga menimbulkan ketidak puasan dari beberapa pihak, namun demikian saat ini kesehatan adalah hal yang paling penting untuk dijaga dan harus diutamakan.
ADVERTISEMENT
"Kita menyadari grafik COVID-19 di Kabupaten Blora terus naik dan kita berupaya agar tidak menjadi zona merah. Oleh karena itu, mulai hari ini acara hiburan yang berkaitan dengan sedekah bumi, atau acara-acara yang memungkinkan menimbulkan kerumunan akan kita tiadakan," ucap Arief Rohman.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama menyampaikan bahwa Polres bersama Kodim Blora akan terus mengawal kebijakan dan terus berdampingan dengan Pemkab Blora dalam kegiatan percepatan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Blora.
"Polres Blora akan terus mendukung, tentunya bersama Kodim Blora. Kita semua harus kompak termasuk masyarakat harus menyadari pentingnya protokol kesehatan. Semoga COVID-19 di Kabupaten Blora segera mereda," kata Kapolres Blora. (teg/imm)
Adapun isi nota kesepakatan tersebut adalah :
ADVERTISEMENT
1). Memerintahkan Camat dan Forkompincam agar menegakkan protokol kesehatan di wilayah masing masing;
2). Memerintahkan kepada Kepala Desa atau Lurah agar melarang warga masyarakat menyelenggarakan kegiatan hajatan seperti resepsi pernikahan atau khitanan dan kegiatan sejenis yang menimbulkan potensi mendatangkan banyak orang.
Khusus pernikahan hanya boleh di laksanakan Ijab Kabul di kantor Urusan Agama (KUA) atau pemberkatan nikah di gereja, yang dihadiri oleh mempelai, orang tua, dan saksi.
Pelarangan kegiatan di atas mulai diberlakukan sejak tanggal 11 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021;
3). Apabila tidak mengindahkan kesepakatan ini maka kegiatan hajatan, resepsi pernikahan, khitanan, dan kegiatan sejenis lainnya akan dibubarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
ADVERTISEMENT
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com