Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Transaksi Non Tunai bagi PNS
16 Desember 2017 11:23 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
![Pemkab Bojonegoro Gelar Bimtek Transaksi Non Tunai bagi PNS](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1513398189/1214_BIMTEK_BJN_01_uhkt1j.jpg)
ADVERTISEMENT
Oleh Vera Astanti
Bojonegoro - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro menggelar Sosialisasi dan Bimbingan teknis implementasi transaksi non tunai bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Ruang Angling Dharma, Rabu (13/12/2017) pagi tadi. Acara berlangsung hingga besok, Rabu (14/12/2017).
ADVERTISEMENT
Kepala BPKAD Ibnu Suyuti menjelaskan, acara ini adalah tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/SJ/2017 tentang implementasi transaksi Non Tunai pada pemerintah daerah Kabupaten/kota. Kegiatan ini untuk memberikan pemahaman bagi pejabat pengelola keuangan dan bendahara tentang tata cara transaksi non tunai. Sehingga memudahkan identifikasi dan mendukung aktual basis. Peserta meliputi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) atau Kasubag Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkup Bagian Setda untuk Tahun 2018. Dengan narasumber antara lain dari Bank Jatim Cabang Bojonegoro dan Tim BPPKAD Pemkab Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono mengatakan, para pegawai Pemkab harus hati-hati dalam bertransaksi. “Dulu pernah ada sistem transaksi non tunai yakni saat belanja tidak harus membawa uang tunai, namun jika tidak hati hati maka bisa terjadi transaksi diluar budgeting,” kata Wabup bercerita.
ADVERTISEMENT
Menurut Wabup, dewasa ini transaksi non tunai marak dilakukan salah satunya adalah akses untuk transportasi dan kegiatan sejenis. Dengan tansaksi non tunai, para PNS harapannya bisa mengukur pemasukan dan pengeluaran. Apalagi gaji PNS sudah terukur. (ver/moha)