Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Penahan Tebing Sungai yang Ambrol di Bojonegoro Dikerjakan Kontraktor Surabaya
11 Februari 2025 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit![Kondisi pelindung tebing Sungai Bengawan Solo di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang ambles. (Aset: Istimewa)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkswyqjyh70prw8yq0tz1ar2.jpg)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Pelindung tebing Sungai Bengawan Solo atau penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang usai dibangun sekitar dua bulan lalu, ambles sepanjang ratusan meter.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), lelang proyek penahan tebing sungai Kali Lebak di Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro ini diikuti oleh 130 peserta atau kontraktor.
Dari 130 peserta yang ikut dalam tender proyek senilai Rp 40 miliar tersebut, hanya tiga kontraktor atau rekanan yang mengajukan penawaran, yaitu PT Indopenta Bumi Permai, PT Bukaka Pasir Indah, dan PT Bumi Aceh Citra Persada.
Dalam proses lelang tersebut, PT Indopenta Bumi Permai yang beralamat di Kota Surabaya, dinyatakan sebagai pemenang, dengan nilai penawaran atau nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 39,6 miliar. Padahal nilai penawarannya lebih tinggi dari dua rekanan lainnya.
Dua peserta lainnya yang mengajukan nilai penawaran di bawah PT Indopenta Bumi Permai, yaitu untuk PT Bukaka Pasir Indah mengajukan penawaran sebesar Rp 31,7 miliar dan PT Bumi Aceh Citra Persada mengajukan penawaran sebesar Rp 37,5 miliar, justru tidak menjadi pemenang karena dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Joni Agus Handoko mengatakan, dari tiga peserta lelang, pemenang ditetapkan oleh peserta yang mengajukan nilai tertinggi. Sebab, dua peserta lain dinilai tidak memenuhi persyaratan.
"Dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) nilai penawaran terendah tidak otomatis akan menjadi pemenang, yang menjadi pemenang adalah peserta yang memenuhi semua persyaratan dan lulus dalam evaluasi penawaran dan evaluasi kualifikasi," ujar Joni Agus Handoko. Senin (10/02/2025).
Dalam LPSE disebut, PT Bukaka Pasir Indah yang menawar dengan nilai paling rendah dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyampaikan Surat Izin Operator (SIO) alat Buldozer, Vibro Roller, dan Ekskavator. Hal ini yang dianggap tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.
ADVERTISEMENT
"Persyaratan Teknis bahwa peserta tender wajib menyampaikan Surat Izin Alat (SIA) dan Surat Izin Operator (SIO) yang masih berlaku (masa berlaku minimal sampai dengan batas akhir memasukkan dokumen penawaran)," seperti dalam hasil evaluasi di LPSE.” kata Joni Agus Handoko.
Selain itu, PT Bukaka Pasir Indah juga tidak menyampaikan ISO 45001:2018 untuk dukungan material besi beton. Hal ini tidak sesuai dengan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F. Dalam persyaratan teknis, peserta tender wajib menyampaikan scan sertifikat ISO 45001:2018 dari instansi yang berwenang.
Sedangkan PT Bumi Aceh Citra, alasan yang membuat tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta tender adalah, nama peserta yang tercantum dalam dokumen jaminan penawaran tidak sama dengan nama peserta yang tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) yang disampaikan. Hal ini tidak sesuai dengan Bab III IKP klausul 28.11.b.
ADVERTISEMENT
"Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) memenuhi ketentuan sebagai berikut: Nama yang tercantum dalam surat Jaminan Penawaran sama dengan nama peserta," dikutip dari LPSE Bojonegoro.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo mengatakan, rusaknya bangunan proyek sepanjang 980 meter itu sudah diketahuinya. Proyek tersebut, kata dia, masih dalam proses pemeliharaan kontraktor pelaksana.
"Tahun 2025 ini masih masih dalam masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan ingat saya satu tahun,” kata Heri Widodo. (red/imm)
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com