Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pengadilan Negeri Tuban Kabulkan Permohoan Eksekusi Bangunan Ruko di Merakurak
7 Juni 2022 17:23 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Tuban - Pengadilan Negeri Tuban, kabulkan permohonan eksekusi tanah dan bangunan sebuah rumah dan toko (Ruko) di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Selasa (07/06/2022)
ADVERTISEMENT
Permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh pemohon Sri Asih (54) warga Kabupaten Bojonegoro, yang awalnya telah membeli ruko milik termohon Mufidatul Ummah (47), melalui proses lelang dari Bank Panin pada tanggal 27 Januari 2021 lalu, namun ruko tersebut masih tetap ditinggali oleh termohon, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban.
Kuasa Hukum pemohon eksekusi Nur Aziz menjelaskan, awalnya ruko seluas 77 meter persegi tersebut pada tahun 2016 dijaminkan oleh termohon kepada Bank Panin sebesar kurang lebih Rp 300 juta, namun pada tahun 2018 termohon tidak bisa lagi membayar pinjaman, sehingga tersisa hutang pokok sebesar Rp 312 juta.
"Pihak Bank sudah melakukan peringatan berkali-kali, namun tetap tidak dibayarkan sehingga toko ini dilelang sampai 123 kali, hingga akhirnya dimenangkan oleh klien kami yaitu Sri Asih," ucap Nur Aziz.
ADVERTISEMENT
Menurut Nur Aziz, kliennya yang memenangkan lelang tersebut telah melakukan pembayaran untuk objek bangunan, pajak, balik nama, sampai biaya lelang, dan lain sebagainya kurang lebih sebesar Rp 515 juta, namun rumah dan toko tersebut masih ditempati oleh termohon.
"Sejak bulan Februari 2021 lalu, kami sudah melakukan peringatan untuk segera mengosongkan barang-barang milik termohon. Namun, berkali-kali diberi peringatan masih tetap ditempati, sehingga pemohon mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tuban," ucap Nur Aziz.
Menurut Nur Aziz, dari Pengadilan Negeri Tuban juga sudah melakukan pemanggilan kepada termohon, namun tidak hadir.
"Bahkan kita kaget keadaan toko sudah dalam pembongkaran, padahal 3 hari sebelumnya saya cek kondisinya masih bagus, masih ada kaca, atap dan pembatas dinding, tapi yang kita lihat sekarang, semuanya sudah dibongkar," kata Nur Aziz.
ADVERTISEMENT
Jurusita Pengadilan Negeri Tuban Dr Sekhroni menjelaskan bahwa eksekusi terhadap bangunan rumah dan toko ini mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1996 mengenai hak tanggungan, di mana sang pemohon meminta bantuan kepada PN Tuban untuk mengosongkan bangunan dan tanah yang sudah dibeli melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
"Hanya saja pada saat kita ke sini semua fasilitas yang ada di bangunan ini posisinya sudah seperti itu," tutur Dr Sekhroni.
Pihaknya juga tidak tahu jika kondisi bangunan rumah dan toko tersebut sudah tidak berpenghuni dengan keadaan bangunan terbongkar bahkan pintu toko sudah terbuka.
"Jadi Alhamdulilah kita tidak perlu repot-repot membongkar lagi, dan juga sudah kita serahkan kuncinya (pada pemohon)," kata dia Dr Sekhroni. (ayu/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Ayu Fadillah SIKom
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com