Konten Media Partner

Perangkat Desa Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Ditetapkan Tersangka

13 Juni 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah, saat beri keterangan di Bojonegoro. (Aset: Imam Nurcahyo/BeritaBojonegoro)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Polres Bojonegoro telah menetapkan DSS (35), Perangkat Desa (Kasi Pelayanan) Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pelaku pembacokan terhadap ISS (49), warga Desa Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, yang merupakan iparnya sendiri, menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka DSS dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fahmi Amarullah, Kamis (13/06/2024).
“Sudah mas (ditetapkan tersangka),” tutur Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah melalui aplikasi pesan WhatsApp.
AKP Fahmi menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, di mana bila perbuatan (penganiayaan) itu mengakibatkan luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” kata AKP Fahmi Amarullah.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Perangkat Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berinisial DSS, pada Rabu (12/06/2024) membacok adik iparnya sendiri yang berinisial ISS, menggunakan golok (bendo) hingga mengalami luka-luka.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan kaki, namun kondisi korban masih dalam keadaan sadar dan masih dapat diajak bicara.
Dari data yang dihimpun, motif pelaku hingga tega melakukan perbuatannya karena masalah keluarga, di mana korban yang berstatus sebagai suami dari adik kandung pelaku (adik ipar) ini sering membuat jengkel pelaku.
Selain itu, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena tersinggung sering disindir oleh korban terkait pekerjaan pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com