Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Perda Sistem Pendidikan, Kado di Hari Santri 2020, untuk Santri Bojonegoro
22 Oktober 2020 12:32 WIB

ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020 tingkat Kabupaten Bojonegoro, digelar secara virtual, Kamis (22/10/2020) di Pendapa Malowopati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Bupati Bojonegoro, Dr Hj Anna Muawanah mengungkapkan bahwa selain penetapan Hari Santri, santri dan pesantren juga telah memiliki Undang-undang Nomor 18 tahun 2019, tentang Pesantren.
ADVERTISEMENT
Sementara, di Kabupaten Bojonegoro, juga telah ditetapkan Perda tentang Sistem Pendidikan, yang memberikan penguatan kepada pendidikan fromal maupun nonformal yang ada di pondok pesantren.
"Ini merupakan hadiah Hari Santri di Bojonegoro. Kemarin review dari Gubernur sudah turun dan Perdanya sudah selesai, sehingga nanti OPD segera untuk menindak lanjutinya." kata Bupati Anna Muawanah.
Bupati juga memberikan motivasi dan gambaran tentang kebijakan Pemkab Bojonegoro dengan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Madrasah Aliyah (MA), yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
"Karena saat ini SLTA kewenangan ada di provinsi, maka kita langsung memberikan dana alokasi khusus untuk Madrasah Aliyah yang ada di Bojonegoro," kata Bupati Ann Muawanah.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga menyampaikan bahwa dengan adanya Perda Sistem Pendidikan, nantinya akan ada Dewan Wali Amanah.
ADVERTISEMENT
"Pesantren saya harapkan untuk di Bojonegoro khususnya, bisa mengubah image pesantren, yang ada kesan 'kumuh, tidak bersih', ada juga ada kesan santri tidak disiplin, padahal disiplin santri itu sudah di ajarkan semenjak Nabi Muhammad," kata Bupati Anna Muawanah.
Diketahui, Hari Santri diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Hari Santri Nasional, ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015, tertanggal 15 Oktober 2015, tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Salah satu momen penting yang melandasi pencanangan Hari Santri Nasional merujuk pada satu peristiwa bersejarah yakni seruan yang dibacakan oleh pahlawan nasional KH Hasyim Asyari pada tanggal 22 Oktober 1945, yang mendeklarasikan resolusi jihad yang mewajibkan seluruh umat Islam untuk berperang (jihad) melawan penjajah, yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan, sehingga momentum tersebut menyulut semangat patriotisme rakyat Indonesia. (dan/imm)
ADVERTISEMENT
Reporter: Dan Kuswan SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com