Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 3
4 Mei 2019 17:06 WIB
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, telah merilis rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bojonegoro (Model DB1), baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik khususnya untuk Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB diperkirakan akan memperoleh 10 kursi, disusuk Partai Demokrat dan Partai Gerindra, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 6 kursi; Partai Golkar dan PDIP masing-masing diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
Kemudian PPP diperkirakan akan memperoleh 4 kursi; PAN dan Partai Nasdem, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; PKS, PKPI dan Partai Perindo, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi;
Partai Hanura dan Partai Garuda, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
Sedangkan 3 partai peserta pemilu lainnya, yaitu Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
ADVERTISEMENT
Berikut ini perolehan suara dan estimasi perolehan kursi dari masing-masing partai politik peserta pemilu, khususnya untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 3, dengan jumlah kursi sebanyak 11 kursi, yaitu sebagai berikut:
1.Partai Kebangkitan Bangsa: Dapil 3, mendapatkan 23.075 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi.
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Dapil 3, mendapatkan 15.879 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Dapil 3, mendapatkan 16.098 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
4.Partai Golongan Karya (Golkar): Dapil 3, mendapatkan 20.483 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
ADVERTISEMENT
5.Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Dapil 3, mendapatkan 14.757 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Dapil 3, mendapatkan 230 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
7.Partai Berkarya: Dapil 3, mendapatkan 755 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Dapil 3, mendapatkan 6.063 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Dapil 3, mendapatkan 5.247 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Dapil 3, mendapatkan 10.146 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Dapil 3, mendapatkan 895 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
12.Partai Amanat Nasional (PAN): Dapil 3, mendapatkan 15.201 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Dapil 3, mendapatkan 7.567 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
ADVERTISEMENT
14.Partai Demokrat: Dapil 3, mendapatkan 22.897 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi.
19.Partai Bulan Bintang (PBB): Dapil 3, mendapatkan 99 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
20.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): Dapil 3, mendapatkan 11.415 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
Perolehan suara baik dari masing-masing partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik tersebut diatas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi merubah perolehan suara, baik perolehan partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yang menurut rencana setelah penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU Pusat pada 22 Mei 2019. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com