Konten Media Partner

Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4

4 Mei 2019 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perolehan Kursi Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Dapil 4
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, telah merilis rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Bojonegoro (Model DB1), baik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk masing-masing daerah pemilihan (dapil).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, berdasarkan perolehan suara masing-masing partai politik khususnya untuk Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, untuk Pemilu Calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro, PKB diperkirakan akan memperoleh 10 kursi, disusuk Partai Demokrat dan Partai Gerindra, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 6 kursi; Partai Golkar dan PDIP masing-masing diperkirakan akan memperoleh 5 kursi.
Kemudian PPP diperkirakan akan memperoleh 4 kursi; PAN dan Partai Nasdem, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 3 kursi; PKS, PKPI dan Partai Perindo, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 2 kursi;
Partai Hanura dan Partai Garuda, masing-masing diperkirakan akan memperoleh 1 kursi.
Sedangkan 3 partai peserta pemilu lainnya, yaitu Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB), diperkirakan tidak mendapatkan kursi.
ADVERTISEMENT
Berikut ini perolehan suara dan estimasi perolehan kursi dari masing-masing partai politik peserta pemilu, khususnya untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Bojonegoro Daerah Pemilihan (Dapil) Bojonegoro 4, dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi, yaitu sebagai berikut:
1.Partai Kebangkitan Bangsa: Dapil 4, mendapatkan 29.183 suara, estimasi mendapatkan 2 kursi.
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Dapil 4, mendapatkan 7.670 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Dapil 4, mendapatkan 20.352 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
4.Partai Golongan Karya (Golkar): Dapil 4, mendapatkan 19.977 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
ADVERTISEMENT
5.Partai Nasional Demokrat (Nasdem): Dapil 4, mendapatkan 6.741 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): Dapil 4, mendapatkan 378 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
7.Partai Berkarya: Dapil 4, mendapatkan 1.956 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Dapil 4, mendapatkan 11.076 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Dapil 4, mendapatkan 10.577 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Dapil 4, mendapatkan 6.993 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI): Dapil 4, mendapatkan 333 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
12.Partai Amanat Nasional (PAN): Dapil 4, mendapatkan 2.816 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Dapil 4, mendapatkan 180 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
ADVERTISEMENT
14.Partai Demokrat: Dapil 4, mendapatkan 13.968 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
19.Partai Bulan Bintang (PBB): Dapil 4, mendapatkan 309 suara, estimasi mendapatkan kursi, NIHIL.
20.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): Dapil 4, mendapatkan 11.988 suara, estimasi mendapatkan 1 kursi.
Perolehan suara baik dari masing-masing partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik tersebut diatas masih belum final, mengingat masih dimungkinkan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang nantinya berpotensi merubah perolehan suara, baik perolehan partai politik maupun perolehan suara calon legislatif dari masing-masing partai politik, sehingga perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik sebagaimana tersebut di atas masih dimungkinkan berubah.
Sedangkan hasil final perolehan suara maupun kursi dari masing-masing partai politik, menunggu penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, yang menurut rencana setelah penetapan hasil pemilu 2019 oleh KPU Pusat pada 22 Mei 2019. (red/imm)
ADVERTISEMENT
Penulis: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com