Persibo Bojonegoro Ajukan Peninjauan Kembali Putusan Komite Banding PSSI Jatim

Konten Media Partner
8 Desember 2021 9:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi sejumlah penasehat hukum, yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Komding Asprov PSSI Jawa Timur. (foto: dok istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, didampingi sejumlah penasehat hukum, yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) keputusan Komding Asprov PSSI Jawa Timur. (foto: dok istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Manajemen Klub Sepakbola Persibo Bojonegoro, pada Senin (06/12/2021) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Badan Yudisial Asprov PSSI Jawa Timur, atas putusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur, yang memutuskan menolak banding Persibo dan menguatkan Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 03 Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tersebut, Manajemen Persibo menemukan novum atau bukti-bukti baru. Dan dalam penyusunan pengajuan peninjauan kembali (PK) ini didampingi juga oleh 9 penasehat hukum yang terdiri dari: 1). M.Mansur SH MH; 2). Mustain SH; 3). Anam Warsito SH; 4). M. Sofyan Andriyama SH; 5). Ach Syaiful A SKep NS SH; 6). Khasan Saifullah SH; 7). Awaludin Nor Hidayah SH; 8). M. Khoiron SH MH; 9). Agus Mujiono SH.
Chief executive officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, saat launching jersey Persibo beberapa waktu lalu. (foto: dok istimewa)
Chief executive officer (CEO) Persibo Bojonegoro Abdullah Umar, menelaskan bahwa langkah ini diambil karena dalam keputusan Komding Asprov PSSI Jawa Timur dinilai sangat tidak relevan dan tidak sesuai fakta terhadap Persibo.
"Novum ini diharapkan bisa membebaskan Persibo Bojonegoro dari sanksi Komding PSSI Jatim." tutur Abdullah Umar.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, sampai PK belum tuntas maka pertandingan 16 besar antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya pada 7 Desember 2021 ditunda, sebagaimana sesuai dengan surat dari Persibo Bojonegoro Nomor: 054/Persibo-bjn/XII/2021. Penundaan jadwal pertandingan babak 16 besar NP 160 antara Deltras Sidoarjo vs Mitra Surabaya resmi diterbitkan melalui surat bernomer 288/B/PSSI-Jatim/XII/2021 oleh Asosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur.
"Waktu pelaksanaan pertandingan akan diberitahukan setelah ada keputusan tentang Peninjauan Kembali." kata Abdullah Umar
CEO Persibo Bojonegoro Abdullah Umar mengungkapkan kekecewaan atas keputusan Komding Asprov PSSI Jatim. Ia menilai Komding Asprov tidak sesuai dengan semangat sportivitas.
"Sanksi yang dijatuhkan terasa sangat berat bagi Persibo, selain tidak pantas juga mencoreng persepakbolaan di Indonesia," tutur Abdullah Umar.
ADVERTISEMENT
Pihaknya benar-benar berharap akan keadilan yang berlaku demi memperjuangkan Persibo. Keadilan harus ditegakkan agar mencapai semangat sportivitas dan fair play.
"Apabila peninjauan kembali dari kami tidak dikabulkan maka kami akan menempuh jalur hukum yang lain," kata Abdullah Umar.
Diberitakan sebelumnya, usai disanksi Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Timur (Jatim), klub Persibo Bojonegoro berupaya melakukan banding kepada Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur.
Namun dalam dalam rapat musyawarah yang digelar Minggu (05/12/2021), Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur memutuskan untuk menolak banding Persibo dan Menguatkan Putusan Komite Disiplin Asprov PSSI Jawa Timur Nomor: 03/Komdis/PSSI-JaKlub/XII/2021, tanggal 03 Desember 2021.
Adapun Keputusan Komite Banding Asprov PSSI Jawa Timur, Nomor: 001/Komding/PSSI-Jatim/XII/2021, tertabggal 5 Desember 2021 menyatakan bahwa:
ADVERTISEMENT
1).Menyatakan Klub Persibo Bojonegoro telah bersalah, memainkan pemain tidak sah, karena menggunakan identitas, yang tidak sesuai dengan nomor punggung yang didaftarkan kepada Asprov PSSI Jawa Timur dan tidak sesuai dengan daftar susunan pemain (DSP), sebagaimana dimaksud pasal 56 Kode Disiplin PSSI 2018;
2).Menghukum Klub Persibo Bojonegoro dengan sanksi dinyatakan kalah 0-3 pada pertandingan antara Klub Persibo Bojonegoro melawan Mitra Surabaya tanggal 2 Desember 2021, di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2018 dengan sanksi denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com