Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Petugas Gabungan Amankan Dua Tersangka Dan Sita Ratusan Batang Kayu Jati Ilegal
3 Agustus 2017 18:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Oleh Priyo Spd
BLORA- Petugas gabungan Polres Blora, Polsek Kradenan bersama Polisi Hutan berhasil mengungkap kasus ilegal logging dan menyita ratusan batang kayu jati bernilai jutaan rupiah. Polisi mengamankan kayu jati olahan di dua tempat yang berbeda di Kecamatan Karadenan Kabpaten Blora. Bersamaan dengan itu, petugas juga menangkap dua orang sebagai tersangka pemilik kayu yang tak dilengkapi dokumen resmi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan kasus tersebut Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo SH bersama petugas dari Sat Shabara, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Polsek Kradenan bersama Polisi Hutan membongkar kayu jati olahan di rumah milik kedua tersangka.
Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian Purnomo SH mengatakan dalam ungkap kasus ilegal loging ini salah satu tersangka merupakan seorang perangkat desa berinisial SN (38) alamat Dukuh Jigar RT 002 RW 009 Desa Mendenrejo dan YA (35) alamat Dukuh Menden Desa Mendenrejo Kecamatan Kradeanan Kabupaten Blora.
“Alhamdulillah semua bekerja sama dengan baik dan bisa mengamankan kayu ilegal yang bernilai jutaan ini,” Jelas Wakapolres Blora Kompol Indriyanto Dian PurnomoKkamis (03/08/2017).
Menurutnya dalam penggledahan di lakukan pada hari Kamis dini hari (03/08/2017) pukul 00.30 WIB hingga pukul 03.05 WIB. Penggerebekan itu bermula ketika Polhut setempat mendapatkan informasi bahwa di rumah kedua tersangka tersebut terdapat kayu jati ilegal. Kayu tersebut disimpan di belakang rumah. Setelah mengumpulkan data, petugas melakukan lidik bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kradenan, kemudian Polhut berkordinasi dengan Polres Blora untuk bersama melakukan penggledahan.
ADVERTISEMENT
“Karena jumlah barang bukti banyak dan antisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan, Kegiatan operasi kayu jati melibatkan kekuatan 42 personil Polri dan pihak perhutani yang dipimpin Ajun Selatan, Ajun Utara, Pabinjagawana dan Polmob serta karyawan perhutani dengan jumlah 57 orang.” ujarnya.
Wakapolres mengatakan batang kayu tersebut disimpan di dalam dan halaman belakang rumah-rumah tersangka. Saat hendak dilakukan penyitaan, warga sekitar rumah tersangka berduyun-duyun melihatnya.
“Kedua tersangka saat ini mendekam di rutan Polres Blora, kami akan terus kembangkan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain,” terangnya.
Sebanyak enam truk berisikan ratusan batang kayu jati dengan berbagai ukuran berhasil di amankan oleh petugas. Sedangkan kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora.
ADVERTISEMENT
“Untuk jumlah yang pasti saat ini masih dilakukan penghitungan oleh anggota Reskrim dan Polhut. Sementara itu kedua tersangka di amankan di Polres Blora” terangnya.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Saptono SIK MH, memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran atas kerja kerasnya mengungkap kasus illegal loging. Sesuai dengan salah satu visi misi Kapolres untuk berusaha mengurangi dan membrantas praktek illegal loging yang kasusnya sangat marak di wilayah Kabupaten Blora.
“Atasnama pimpinan dan pribadi saya ucapkan terimakasih dan salut atas kerja keras dalam upaya penanganan kasus illegal loging, dan saya minta kasusu ini untuk terus dikembangkan lebih lanjut, “ ucap Kapolres AKBP Saptono.
Atas perbuatanya, dua pelaku dijerat Pasal 50 (3) huruf F Jo Pasal 78 (5) Undang-undang RI No 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 (1) huruf C, Pasal 87 (1) huruf C Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan. (teg/imm)
ADVERTISEMENT