Konten Media Partner

Polisi di Bojonegoro Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

17 Desember 2018 9:55 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi di Bojonegoro Amankan Ratusan Botol Minuman Keras
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Oleh Imam Nurcahyo
Bojonegoro - Anggota jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro pada Minggu (16/12/2018), mengamankan 789 botol minuman keras (miras), dari sebuah rumah warga berinisial SM (64) di Desa Mejuwet Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana ringan (tipiring), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Polisi di Bojonegoro Amankan Ratusan Botol Minuman Keras (1)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Sabhara Polres Bojonegoro, AKP Yusis Budi Krismanto SH, kepada awak media ini menerangkan, bahwa diamankannya ratusan botol miras tersebut berawal saat anggota melaksanakan kegiatan patroli rutin dan mendapati informasi dari masyarakat ada seorang warga yang menjual miras secara ilegal di Kecamatan Sumberrejo.
Selanjutnya pihaknya segera memerintahkan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M Tohir bersama 6 anggota Sat Sabhara untuk melaksanakan operasi.
“Kegiatan ini kami lakukan dalam rangka cipta kondisi jelang perayaan Natal dan Tahun,” tutur Kasat Sabhara AKP Yusis Budi Krismanto SH.
ADVERTISEMENT
Polisi di Bojonegoro Amankan Ratusan Botol Minuman Keras (2)
zoom-in-whitePerbesar
AKP Yusis Budi Krismanto menambahkan, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan, di dalam rumah warga tersebut benar menjual miras tanpa dilengakpi ijin. Petugas mendapati yaitu sebanyak 789 botol miras yang terdiri dari 220 botol bir Bintang krat merah,190 botol bir Bintang krat putih dan 379 botol bir Guiness.
"Barang bukti ratusan botol miras tersebut saat kami amankan di Mapolres Bojonegoro", terang Kasat Sabhara.
Lebih lanjut Kasat Sabhara menyampaikan bahwa pemilik sekaligus yang menjual ratusan botol tersebut, akan diproses hukum dan akan diajukan persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
"Untuk proses hukum tetap akan kami proses hingga di persidangan," pungkas Kasat Sabhara. (red/imm)