Konten Media Partner

Polisi di Bojonegoro Sampaikan Imbauan Larangan Penggunaan Jebakan Tikus Listrik

9 September 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memasang banner imbauan larangan pemasangan jebakan tikus listrik di sawah. Senin (09/09/2024) (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memasang banner imbauan larangan pemasangan jebakan tikus listrik di sawah. Senin (09/09/2024) (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Kepolisan Sektor (Polsek) Sumberrejo, Polres Bojonegoro, sampaikan imbauan kamtibmas kepada warga dengan memasang spanduk larangan pemasangan jebakan tikus listrik di persawahan. Senin (09/09/2024).
ADVERTISEMENT
Imbauan ini disampaikan guna mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat pemasangan jebakan tikus listrik tersebut, mengingat beberapa waktu di Kabupaten Bojonegoro ada petani yang meninggal akibat tersengat listrik jebakan tikus listrik di area persawahan miliknya sendiri.
Kapolsek Sumberrejo Iptu Imam Fauzi SH menyampaikan bahwa ada beberapa peristiwa yang mengakibatkan korban jiwa akibat jebakan tikus yang dialiri aliran listrik. Menurutnya, Polsek Sumberrejo perlu melakukan sosialisasi tentang bahaya adanya jebakan tikus listrik di persawahan. Selain itu, adanya jebakan tikus juga tidak mengurangi populasi hama tikus yang menyerang tanaman di persawahan.
"Selain mengenai tikus sebagai target utama pemberantasan hama, jebakan tikus listrik juga bisa memakan korban manusia yang tidak mengetahui adanya jebakan yang dipasang oleh pemilik sawah," tutur Kapolsek Iptu Imam Fauzi, Senin (09/09/2024).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Kapolsek juga menegaskan bahwasanya pihaknya akan menindak tegas para petani yang memasang jebakan tikus yang dialiri aliran listrik di persawahan, karena hal tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Bupati Bojonegoro juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 250/1704/412.223/2020 tertanggal 20 Oktober 2020 tentang larangan pemasangan kabel listrik untuk jebakan tikus di persawahan dan telah diedarkan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
"Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran ini," kata Kapolsek.
Untuk diketahui, seorang petani berinisial MK (48), warga Dusun Bendo, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Jumat (30/08/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, ditemukan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di area persawahan miliknya sendiri, di desa setempat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, korban bersama tetangganya melakukan perbaikan kabel arus listrik yang dipasang di area persawahan miliknya, yang digunakan sebagai jebakan tikus.
Namun beberapa saat kemudian tetangganya tersebut melihat korban sudah telentang tidak sadarkan diri di pematang sawah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban telah meninggal dunia. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com