Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Warga Kedungtuban Blora

Konten Media Partner
27 September 2019 22:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas saat mengamankan tersangka DY (50) di rumahnya di dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019).
zoom-in-whitePerbesar
Petugas saat mengamankan tersangka DY (50) di rumahnya di dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blora - Diberitakan sebelumnya, seorang warga Dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban kabupaten Blora, bernama Ratmiati (41) pada Rabu (25/09/2019) malam, ditemukan meninggal dunia oleh Sukardi, suami korban, tergeletak di kamar mandi rumahnya.
ADVERTISEMENT
Sehari setelah kejadian tersebut atau pada Jumat (27/09/2019), Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan menetapkan tersangka seorang lelaki berinisial DY (50), yang diduga sebagai otak pelaku pembunuhan terhadap Ratmiyati tersebut.
Tersangka DY (50) ditangkap di rumahnya sendiri di dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019). Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas, namun dengan sigap petugas langsung bisa menangkapnya dan terpaksa melumpuhkan dengan tembakan di kakinya.
Petugas saat mengamankan tersangka DY (50) di rumahnya di dukuh Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban Blora, Jumat (27/9/2019).
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, melalui Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, untuk sementara motif tersangka menganiaya dan menyebabkan korban meninggal karena kasus asmara.
ADVERTISEMENT
“Kini masih kita dalami. Sementara, motifnya karena asmara,” kata Heri Dwi Utomo, Jumat (27/09/2019) siang.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju korban yang bercak darah, kaos, jaket, celana dan alat yang digunakan berupa batu bata.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka diamankan di Polres Blora. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara," tutur AKP Heri Dwi Utomo.
Aksi penganiayaan yang menyebabkan korban Ratmiyadi meninggal ini terjadi pada Rabu (25/9/2019) malam sekitar pukul 22.00. Saat itu korban di rumah sendirian, suami korban Sukardi (50) sedang pergi dari pukul 21.00 dan kembali pukul 23.00. Korban dianiaya dan dipukul menggunakan batu oleh tersangka. Saat suami korban tiba di rumah, dia sudah menemukan istrinya tergeletak di kamar mandi.
ADVERTISEMENT
Menduga istrinya tewas kepleset dan sama sekali tidak curiga, saat itu juga korban langsung dilarikan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Cepu. Pihak rumah sakit yang memeriksa korban menemukan kejanggalan. Penyebab tewasnya korban karena dianiaya. Kamis pagi (26/9/2019) rumah sakit melapor ke Polsek setempat atas peristiwa mencurigakan tersebut. (teg/imm)
Reporter: Priyo SPd
Editor: Imam Nurcahyo
Artikel ini pertama kali terbit di: https://beritabojonegoro.com