Konten Media Partner

Polisi Temukan Dugaan Pidana dalam Kecelakaan di Kanor, Bojonegoro

17 Juli 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah, saat beri keterangan. (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah, saat beri keterangan. (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bojonegoro - Polisi telah menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas di Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sabtu dini hari (13/07/2024) lalu.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti-bukti di TKP, luka di dahi korban, termasuk dari rekaman CCTV yang telah dikantongi pihak kepolisian.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor berinisial ADR (20), warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas.
Polisi juga telah mengamankan sembilan orang pelaku yang terdiri dari dua orang pelaku dewasa dan tujuh orang pelaku anak-anak. Kesembilan pelaku tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah, kepada awak media. Rabu (17/07/2024) menjelaskan bahwa usai kejadian tersebut pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, termasuk mengumpulkan petunjuk dan bukti-bukti di lokasi kejadian atau TKP, sehingga dengan serangkaian penyelidikan tersebut pihaknya bisa mengambil kesimpulan terkait kronologi perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Beberapa hari kami telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan sudah kita kumpulkan petunjuk serta bukti-bukti, sehingga dengan serangkaian penyelidikan ini kita bisa sedikit menggambarkan kronologi,” kata AKP Fahmi Amrullah.
AKP Fahmi Amrullah menyampaikan bahwa hingga saat ini, setidaknya 12 orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan autopsi terhadap mayat korban kecelakaan tersebut.
“Total saksi 12 orang. Dari rangkaian penyelidikan itu bahwa kita menemukan ada dugaan terjadinya tindak pidana penganiayaan,” kata AKP Fahmi Amrullah.
Saat ditanya bukti apa saja yang ditemukan penyidik sehingga kejadian tersebut mengarah ke tindak pidana penganiayaan, AKP Fahmi menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi, bukti-bukti di TKP, juga berdasarkan luka di (dahi) korban, termasuk berdasarkan hasil autopsi dan rekaman CCTV yang telah dikantongi pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita lihat dari rangkaian cerita para saksi, terus bukti-bukti di TKP, juga berdasarkan luka di korban, ada dugaan tindak pidana penganiayaan. Penetapan kesembilan tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk dari rekaman CCTV.” kata AKP Fahmi Amrullah.
Saat ditanya terkait motif para pelaku hingga melakukan penganiayaan tersebut, AKP Fahmi belum bisa memberikan jawaban karena saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan.
“Untuk motif sampai saat ini belum terungkap karena kami masih meminta keterangan pada para terduga pelaku.” kata AKP Fahmi Amrullah
Di akhir keterangannya AKP Fahmi Amrullah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dan serius dalam menangani perkara tersebut.
“Ini adalah komitmen kami kepada masyarakat bahwa kepolisian serius menangani perkara ini. Kemarin itu kita belum bisa menyimpulkan karena hasil autopsi belum keluar. Jadi selama ini kami tidak diam dan terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan pada saksi-saksi,” kata AKP Fahmi Amrullah.
ADVERTISEMENT
Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial ADR (20), warga Desa Banjaran RT 014 RW 004, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, alami kecelakaan lalu-lintas di jalan poros utama kecamatan (PUK) Kanor-Rengel, turut Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sabtu dini hari (13/07/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di dahi sebelah kanan dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas setempat.
Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih, nomor polisi S 4706 AV, berboncengan dengan temannya REA (18), yang masih tetangga korban yang kondisinya selamat.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa kronologi kecelakaan tersebut bermula pada Jumat (12/07/2024) sekitar pukul 23.45 WIB, korban bersama teman-temannya menuju ke Jembatan Kanor-Rengel, untuk foto-foto.
ADVERTISEMENT
Saat itu korban dan teman-temannya, kurang lebih enam motor, lagi foto-foto di Jembatan Kare (Kanor-Rengel), dan tak lama kemudian datang sekelompok pemuda lain yang mengendarai sepeda motor, kurang lebih 8 sepeda motor, lalu mereka berhenti di tengah jembatan.
Saat itu korban dan teman-temannya merasa tidak nyaman sehingga korban dan teman-temannya selanjutnya pulang. Saat itu korban dan teman-temannya mengendarai enam sepeda motor masing-masing boncengan dua.
Karena korban dan teman-temannya takut sehingga memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi, dan saat sampai di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), korban menabrak tiang beton cor pembatas jalan hingga terperosok ke dalam got di pinggir jalan.
Usai kejadian warga di sekitar TKP segera datang untuk memberikan pertolongan kepada korban dengan membawa ke Puskesmas Kanor, namun saat sampai di Puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Guna kepentingan penyidikan, selanjutnya mayat korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk dilakukan autopsi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dalam kasus kecelakaan lalu-lintas tersebut. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com