Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Polres Bojonegoro Kembali Tindak Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo
13 Januari 2018 9:54 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
*Oleh Mulyanto
Bojonegoro - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro melalui Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jum'at (12/01/2018) siang, kembali melakukan penertiban pelaku penambang pasir ilegal di bantaran sungai Bengawan Solo di wilayah Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Zul Qornain SH tersebut 5 (lima) orang saksi dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.

Adapun kelima orang saksi tersebut adalah Ahmad (40) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop dan mandor, Juriyat (35) warga Desa Kandangan Kecamatan Trucuk selaku tukang sekrop, Suparno (25) warga Dess Nringinrejo Kecamatan Kalitidu selaku tukang sekrop, Nawi (40) warga gang Aspol Kecamatan Bojonegoro Kota selaku supir truk dan Sunarto (45) warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Dander selaku supir truk.
ADVERTISEMENT
"Saat ini anggota telah memeriksa 5 orang saksi yang saat dilakukan operasi keliama orang tersebut sedang berada dilokasi penambangan pasir ilegal tersebut," terang Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa penertiban tambang ilegal bermula adanya informasi dari masyarakat tentang penambangan pasir dengan cara mekanik yang dilakukan tanpa ijin usaha di bantaran sungai Bengawan Solo tepatnya turut Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu. Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan pengecekan dilokasi dan mendapati aktifitas kegiatan penambangan tersebut sedang berlangsung.
"Saat anggota mengecek dilakasi, ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya, sehingga petugas segera melakukan penindakan," imbuh Kasat Reskrim.
Selain mengamankan saksi yang terdiri dari 3 orang pekerja dan 2 orang sopir truk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mesin diesel, pipa paralon, jep besi dan selang spiral. Setelah seluruh barang bukti dan para saksi dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna dimintai keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan para saksi diperoleh keterangan bahwa pemilik usaha penambangan pasir tanpa ijin adalah 2 orang warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu yang pada saat penertiban keduanya tidak ada dilokasi tambang," lanjut Kasat Reskrim.
Terhadap 2 orang pemilik usaha pertambangan yang saat ini masih dilakukan pencarian, oleh penyidik nantinya akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No 04 tahun 2009 tentang Minerba.
“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar.” pungkas Kasat Reskrim
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro saat dikomfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim telah melakukan penertiban tambang pasir ilegal dengan menggunakan alat mekanik tanpa ijin resmi di Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan bahwa apapun bentuk penambangan pasir yang dilakukan dibantaran sungai maupun darat dengan menggunakan alat mekanik serta tanpa adanya dokumen ijin yang sah dari Pertambangan dan Energi merupakan bentuk pelanggaran hukum serta harus ditertibkan.
"Kami akan selalu menertibkan penambangan pasir ilegal", tegas Kapolres.
Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bojonegoro untuk selalu aktif memberikan informasi kepada aparat Kepolisian tentang adanya penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik serta tidak memiliki ijin untuk ditertibkan. Selain itu, akibat penambangan pasir dengan alat mekanik dapat merusak lingkungan karena adanya aktifitas penambangan dapat mengakibatkan kelongsoran dan mengikis pinggiran sungai Bengawan Solo.
"Penambangan pasir dapat merusak lingkungan," pesan Kapolres. (*/imm)