Konten Media Partner

Polres Bojonegoro Luncurkan Layanan Call Center Polri 110

22 November 2017 22:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bojonegoro Luncurkan Layanan Call Center Polri 110
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DALAM rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, Polri bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom) meluncurkan layanan Contact Center 110, yang berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT
Mulai Rabu (22/11/2017), layanan Contact Center 110 Polres Bojonegoro telah diluncurkan dan layanan tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk meminta informasi atau membuat laporan dan atau membuat pengaduan.
Kehadiran layanan Contact Center 110 Polri tersebut ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi kepolisian dengan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian response kebutuhan masyarakat terhadap kepolisian.
Sistem tersebut direncanakan akan membuka saluran via telepon, sms, email, fax dan media sosial yang didukung oleh jaringan Telkom Group di Indonesia namun untuk layanan yang saat ini sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Bojonegoro baru sebatas melalui nomor panggilan 110 baik dari fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP.
ADVERTISEMENT
Jika pelapor menggunakan handphone, tidak perlu lagi menambahkan kode area, cukul tekan 110 dan system akan secara otomatis melakukan tracking (melacak) lokasi pelapor yang selanjutnya akan diarahkan pada Polres terdekat. Jika pelapor berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, maka laporan tersebut akan di terima Operator Call Center 110 Polres Bojonegoro.
Masyarakat Bojonegoro yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke SPKT Polres Bojonegoro yang siap memberikan layanan berupa informasi atau menerima pelaporan dari masyarakat seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain-lain serta pengaduan berupa penghinaan, ancaman, tindak kekerasan dan tindak kriminal lainnya.
Masyarakat bisa menggunakan layanan Contact Center 110 secara gratis, baik melalui fix dial atau telepon rumah maupun dari nomor handphone atau HP. Namun demikian, Polri menghimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong tersebut. (*)
ADVERTISEMENT
*) Sumber: Seksi Teknologi Informasi Polri (Sitipol) Polres Bojonegoro