Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Raperda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Disahkan
22 Agustus 2017 11:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB

ADVERTISEMENT
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro kemarin Senin (21/08/2017) sekitar pukul 11.00 WIB menggelar rapat Paripurna ll atau penutup, dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Setelah disahkan Pemkab Bojonegoro selanjutnya akan menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai tindak lanjut pelaksanaan perda dan wajib diselesaikan paling lambat 4 bulan.
ADVERTISEMENT
Raperda ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017, perubahan atas PP nomor 24 tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau peraturan pelaksana dari UU nomor 23 tahun 2014.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan yang bakal diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, akan mengacu pada Permendagri nomor 62 tahun 2017 tentang pengelompokan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Raperda yang disahkan kemarin disahkan setelah turunnya PP nomor 18 tahun 2017 pada bulan Juni lalu. Dimana pemerintah kabupaten bersama DPRD harus segera membuat perda selambat - lambatnya 3 bulan setelah PP turun.
Juru bicara Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Lasuri menyampaikan, dalam hasil fasilitasi gubernur yang baru saja dibahas pada rapat Pansus Senin (21/08/2017) sekitar pukul 09.00 WIB, ada beberapa pasal dan poin yang harus disesuaikan dalam Raperda dan Raperbub pada nantinya.
ADVERTISEMENT
Akhirnya dalam pansus disepakati seluruh hasil fasilitasi gubernur untuk dilakukan penyesuaian dalam Raperda. "Sehingga hari ini bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya.
Secara garis besar, melalui perda ini para anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro bakal menerima tambahan penghasilan atau tunjangan seperti tunjangan transportasi yang baru saja ditambahkan. Mengenai besaran dan mekanisme penetapan sesuai pada Permendagri nomor 62 tahun 2017 dan secara rinci akan dicantumkan dalam peraturan Bupati setelah perda disahkan paling lambat 4 bulan.
Mengenai besaran tunjangan transportasi ini, ketua pansus Ali Mustofa mengatakan dari hasil fasilitasi gubernur, besaran tunjangan transportasi harus memiliki dasar yaitu apraisal. Dimana apraisal ini akan dibiayai oleh Pemkab Bojonegoro sebagai pihak eksekutif yang membuat Perbub.
"Menurut BPK sekretariat dewan dilarang menganggarkan untuk apraisal, jadi nanti menunggu P APBD tahun 2017, eksekutif yang menganggarkan,"kata politisi Partai Nasdem tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Bapemperda tersebut juga menampik kabar bahwa sudah muncul angka sebesar kurang lebih Rp 500 ribu per hari untuk tunjangan transportasi dalam perda ini. Dimana dalam perda memang tidak menyebutkan angka secara detail, hal itu akan dicantumkan dalam Perbub nantinya.
Besaran Rp 500 ribu per hari sebagai tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD itu hanyalah gambaran yang disampaikan sebagai perbandingan. Ali menyebutkan tingkatan anggota DPRD itu sekelas PNS eselon ll atau kepala OPD.
Menurutnya jika setiap kepala dinas mendapatkan mobil dinas, maka bisa diperkirakan berapa harga sewa mobil dinas kepala OPD per harinya. "Itu gambaran saja kalau lebih detailnya menunggu apraisal," ujarnya.
Yang pasti dalam penentuan besaran tunjangan tersebut sudah ada mekanisme dari peraturan perundang-undangan diatasnya. Selain itu ada juga batasan, dimana tunjangan transportasi ini tidak boleh melebihi tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang diperkirakan kurang lebih diatas Rp 12,4 juta perbulan.
ADVERTISEMENT
Terakhir Ali menyampaikan PP Nomor 18 tahun 2017 ini menurutnya cukup relevan dengan perkembangan zaman saat ini. Jika Tidak ada perubahan, maka besaran tunjangan dari anggota DPRD masih akan mengacu pada PP nomor 24 tahun 2004.
Menurutnya tahun 2004 dan tahun 2017 sudah jauh sekali berbeda, oleh karena itu harus ada penyesuaian, yang disambut baik dengan PP oleh Presiden Republik Indonesia.
"Kurs tahun 2004 dengan saat ini sangat jauh berbedalah ya, mungkin sudah tidak sesuai." pungkasnya. (pin/imm)