Konten Media Partner

Razia Kamar Hotel, Polisi di Bojonegoro Amankan 28 Orang

17 Oktober 2024 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku yang tertangkap razia di salah satu hotel atau home stay di Kota Bojonegoro saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. Rabu malam (16/10/2024) (Aset: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku yang tertangkap razia di salah satu hotel atau home stay di Kota Bojonegoro saat diamankan di Mapolres Bojonegoro. Rabu malam (16/10/2024) (Aset: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, pada Rabu malam (16/10/2024), mengamankan 28 orang yang diduga hendak berbuat asusila dan atau terlibat dalam dugaan perbuatan asusila.
ADVERTISEMENT
Mereka diamankan di salah satu hotel atau home stay yang berlokasi di Jalan Veteran, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Para pelaku tersebut terdiri dari empat orang yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat, 21 orang sepasang muda-mudi yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dua orang tanpa pasangan, dan satu orang petugas resepsionis dari home stay tersebut.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara tersebut apakah ada dugaan terkait perdagangan orang (human trafficking).
Petugas, saat meminta keterangan pada para pelaku yang tertangkap razia di salah satu hotel atau home stay di Kota Bojonegoro. Rabu malam (16/10/2024) (Aset: Istimewa)
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono, kepada awak media membenarkan bahwa pihaknya dalam hal ini Unit IV Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024 pukul 21.30 WIB, telah melaksanakan razia di Home Stay Elite, di Jalan Veteran, Bojonegoro Kota.
ADVERTISEMENT
“Dalam razia tersebut anggota mengamankan 28 orang,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. Kamis (17/10/2024).
AKP Bayu Adjie Sudarmono menjelaskan bahwa kedua puluh delapan orang tersebut terdiri dari empat orang yang menjajakan dirinya melalui aplikasi MiChat, 21 orang sepasang muda-mudi yang tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dua orang tanpa pasangan, dan satu orang petugas resepsionis dari home stay.
“Saat ini para pelaku masih dimintai keterangan di Polres Bojonegoro,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono.
Saat ditanya terkait pasal yang akan disangkakan kepada para pelaku, AKP Bayu Adjie Sudarmono menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan perkara tersebut apakah ada dugaan terkait perdagangan orang (human trafficking).
“Masih kita dalami,” tutur AKP Bayu Adjie Sudarmono.
ADVERTISEMENT
AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan bahwa tindakan Sat Reskrim Polres Bojonegoro ini dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif untuk mengurangi penyakit masyarakat.
“Kegiatan ini sebagai bentuk untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” kata AKP Bayu Adjie Sudarmono. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com