Satpol PP Amankan Puluhan Botol Miras dari Kios Jamu Tradisional di Tuban

Konten Media Partner
24 September 2021 18:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP saat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (24/09/2021) (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP saat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (24/09/2021) (foto: istimewa)
ADVERTISEMENT
Tuban - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur bersama Satpol PP Kabupaten Tuban dan TNI-Polri, pada Jumat (24/09/2021) lakukan razia minuman keras (miras) di di wilayah Kabupaten Tuban.
ADVERTISEMENT
Dalam razia tersebut, petugas mendapati 2 kios jamu tradisional yang menjual minuman keras dengan kadar alkohol tinggi, sehingga petugas langsung menyita atau mengamankan puluhan botol minuman keras tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Provinsi Jatim, Hanis mengungkapkan, bahwa saat petugas melakukan razia kios jamu tradisional di pinggir jalan Pantura, turut Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Tuban Kota, petugas menemukan sejumlah minuman keras (miras) berkadar alkohol tinggi.
"Petugas mendapati kios penjual jamu tradisional yang menjual minuman beralkohol dengan kadar di atas 15 persen," tutur Hanis. Jumat (24/09/2021).
Petugas Satpol PP saat menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (24/09/2021) (foto: istimewa)
Menurutnya, razia kali ini berhasil mengungkap penjualan miras yang memiliki kadar alkohol tinggi dengan modus kios jamu tradisional, sehingga petugas langsung mengamankan puluhan botol miras berbagai merk tersebut.
ADVERTISEMENT
"Puluhan botol miras tersebut selanjutnya kami bawa ke kantor Satpol PP Tuban," ucapnya.
Hanis menambahkan bahwa setelah melalukan razia di wilayah Tuban Kota, petugas bergeser ke Desa Karangagung, Kecamatan Palang. Di tempat tersebut petugas sudah mempunyai sasaran salah satu kios jamu tradisional yang diduga menjual minuman keras.
"Di lokasi itu, petugas mendapati puluhan miras yang disembunyikan di ruangan belakang rumah," kata Hanis.
Hanis menambahkan, puluhan miras dari berbagai merk yang diamankan petugas dari kedua kios jamu tradisional tersebut tidak memiliki izin jual atau ilegal.
"Dari kedua toko tersebut, petugas berhasil mengamankan setidaknya 50 botol miras berbagai merk," ucap Hanis.
Puluhan botol miras yang diamankan petugas tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas juga akan memanggil pemilik dari kedua kios yang terjaring razia tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kedua kios yang kedapatan menjual miras tersebut tidak memiliki izin, sehingga akan kami serahkan ke Polres Tuban," kata Hanis. (ayu/imm)
Reporter: Ayu Fadillah
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah dipublish di: https://beritabojonegoro.com