Seorang Bandar dan 3 Orang Pengedar Narkoba di Bojonegoro Ditangkap

Konten Media Partner
15 Januari 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
ADVERTISEMENT
Bojonegoro - Kepolisan Resor (Polres) Bojonegoro berhasil menangkap empat orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).
ADVERTISEMENT
Dari empat orang tersangka tersebut, tiga orang bertindak selaku kurir atau pengedar, sementara satu orang bertindak selaku bandar atau penyuplai, di mana bandar tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap tersebut masing-masing S alias AB (32), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, yang bertindak selaku bandar, dan tiga orang pengedar masing-masing berinisial SL (34), warga Kota Surabaya; D alias M (35), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan SB (31), warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Selain menangkap keempat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,25 gram dan pil ekstasi sebanyak 89 butir.
Menurut polisi, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan kasus tahun 2021 lalu, di mana saat itu tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
ADVERTISEMENT
Selain keempat tersangka yang baru ditangkap dan tiga orang yang telah menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, saat ini polisi masih memburu empat orang pelaku lain, masing-masing berinisial AH, KS, RR, dan NK.
Keempat pelaku yang masih buron tersebut saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024). (Aset: Imam Nurcahyo/beritabojonegoro)
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, dalam konferensi pers di hadapan sejumlah awak media yang digelar di Mapolres Bojonegoro. Senin (15/01/2024).
“Hari ini kita akan menampilkan seorang DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro,” kata AKP Eko Suwanto.
AKP Eko Suwanto menambahkan bahwa selain seorang bandar, ada tiga orang kurir yang saat ini telah masuk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tiga orang kurir yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Sat Reskoba Polres Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
“Untuk kurir yang sudah kita amankan sebanyak enam orang tersangka, tiga orang sudah di Lapas, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS. Dan untuk yang masih disidik, saudara SL, asal Surabaya, SB asal Bojonegoro, dan D alias M, asal Bojonegoro.” kata AKP Eko Suwanto
AKP Eko Suwanto mengungkapkan bahwa untuk bandar yang baru saja ditangkap tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2021.
“Jadi kami mengamankan enam orang kurir dan satu bandar dari Surabaya. Bandar ini berinisial S alias AB, yang merupakan DPO kita dari tahun 2021. Tersangka kita amankan di wilayah Simokerto, Sawahan, Kota Surabaya,” kata AKP Eko Suwanto.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi, serta sejumlah handphone (HP).
ADVERTISEMENT
“BB yang telah diamankan dari para tersangka, baik kurir maupun bandar, total sebanyak 5,25 gram sabu-sabu, dan 89 butir ekstasi. Kita amankan juga beberapa HP (handphone) dan timbangan,” kata AKP Eko Suwanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 dengan sanksi pidana minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.” kata Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo
Story ini telah di-publish di: https://beritabojonegoro.com