Konten Media Partner

Seorang Warga Trucuk Pelaku Perjudian Jenis Togel Diamankan Polisi

16 Februari 2018 15:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang Warga Trucuk Pelaku Perjudian Jenis Togel Diamankan Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
*Oleh Muliyanto
Bojonegoro - Tim Panther Sat Resrkim Polres Bojonegoro pada hari Rabu (14/02/2018) sekira pukul 13.00 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang pelaku perjudian jenis togel di sebuah warung milik warga yang terletak di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial DW als YN bin SL (58) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Daky Dzul Qornain SH, kepada awak meida ini mengatakan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya perjudian jenis togel di wilayah Desa Banjarsari tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, kemudian tim Panther Sat Resrkim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati kebenaran informasi tersebut.
“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu ada dilokasi dan sedang melakukan perjudian jenis togel.” jelas Kasat Reskrim.
Setelah pelaku diamankan oleh petugas, kemudian pelaku beserta barang bukti, berupa 1 (satu) buah bulpoin, 3 (tiga) buah kertas yang berisikan rekapan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 91 ribu, dibawa ke Mapolres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Kota dan dilakukan penyidikan", imbuh Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro yang dihubungi secara terpisah membenarkan penangkapan pelaku perjudian jenis togel di Trucuk oleh Tim Panther. Lebih lanjut juga menambahkan bahwa saat ini pelaku telah menjalani penyidikan oleh petugas.
"Pelaku dijerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", terang Kapolres.
Kepada masyarakat Bojonegoro Kapolres berpesan agar senantiasa bekerjasama dan memberika informasi tentang adanya perjudian dan penyakit masyarakat serta tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sekitar.
"Jajaran Polres Bojonegoro terus berkomitmen memberantas perjudian," tegas Kapolres. (red/imm)